Amanat UU Rusun 20/2011, P3SRS: Putusan Kasasi MA Itu Final dan Inkrah

ma

Ilustrasi rumah susun. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 2719K/Perdata/2022 memenangkan para investor pemilik yang membentuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) sebagai amanah Undang undang Rumah Susun No. 20 Tahun 2011.

Pernyataan tersebut diungkapkan Ketua P3SRS Hotel Le Eminence Herman Saleh di Jakarta, Minggu (29/1/2023).

Ia mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim yang mulia bahwa PT EHS terbukti ingin menguasai sendiri hotel Le Eminence. Padahal hotel itu bukan milik developer semata.

“Sudah 140 pemilik kondotel saat ini yang tergabung dengan P3SRS,” katanya.

“Ini negara hukum, keputusan MA sudah final dan inkrah,” imbuhnya.

Hal yang sama diungkapkan salah satu pemilik kondotel Hotel Le Eminence, Bagus. Ia mengatakan, pasca keluarnya putusan kasasi MA, fungsi dan peran P3SRS seharusnya mengelola hotel.

“Bisa saja PT. EHS bergabung dengan P3SRS dan menjadi operator hotel kembali,” katanya.

Bahkan, hak menginap para pemilik tidak bisa digunakan. Dan bagi hasil periode tahun lalu belum dibagikan sampai saat ini.

“Sangat disayangkan sikap PT EHS, tanpa investor tak bisa seperti saat ini,” ucap Lenny salah satu pemilik unit kondotel. (nas)

Exit mobile version