INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ferdy Sambo, dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Putusan mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, telah dibatalkan setelah MA menyelenggarakan sidang putusan kasasi pada tanggal 8 Agustus 2023.
Dalam salinan putusan MA, dijelaskan pertimbangan majelis hakim dalam memberikan pengurangan hukuman kepada Ferdy Sambo, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pasal tersebut menjelaskan dalam mempertimbangkan tingkat keberatan pidana, hakim memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan juga karakter baik dan buruk dari terdakwa.
“Oleh karena itu, sejarah hidup dan situasi sosial terdakwa tetap perlu dipertimbangkan, karena tidak dapat disangkal bahwa terdakwa, selama menjabat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan dalam kapasitas terakhirnya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), telah memberikan kontribusi berharga kepada negara dengan berperan aktif dalam menjaga ketertiban dan keamanan serta menegakkan hukum di tanah air,” tulis MA dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari situs MA, yang dikutip INDOPOS.CO.ID pada Senin (28/8/2023).
Menurut MA, Ferdy Sambo dengan tegas mengakui kesalahan yang dilakukannya dan bersedia menerima tanggung jawab atas perbuatan tersebut, sehingga sejalan dengan tujuan pemidanaan yang bertujuan untuk menumbuhkan rasa penyesalan pada pelaku tindak pidana.
“Mengingat hal tersebut, serta dengan mempertimbangkan semua fakta hukum dalam kasus ini, maka demi prinsip kepastian hukum yang adil dan pemidanaan yang seimbang, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh hakim dalam keputusan faktanya perlu diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup,” ungkap MA.(fer)