Jumat, 31 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dugaan Suap Hakim Agung MA, Bentuk Lemahnya Pengawasan KY

by Ali Rachman
Minggu, 29 Januari 2023 - 13:13
in Nasional
hakim

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH), di Gedung Mahkamah Agung belum lama ini. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) menjadi sorotan publik beberapa pekan lalu. Pasalnya Hakim Agung dan beberapa Pegawai di MA diduga terjerat kasus suap terkait penanganan perkara tingkat kasasi.

“Sebagai lembaga tinggi yang berwenang mengatur masalah kekuasaan kehakiman kondisi ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Koordinator Aliansi Mahasiswa Patuh Hukum (AMPH) A Hasan kepada INDOPOS.CO.ID, Minggu (29/1/2023).

BacaJuga

Hari Film Nasional, Mendikbudristek: Jadi Momentum Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Ekosistem Perfilman Indonesia

ASN Dengan Kasus Narkoba, LaNyalla: Disanksi Berat Agar Ada Efek Jera

Pada peristiwa tersebut, menurut dia, selain Hakim Agung, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) juga menetapkan beberapa orang tersangka dalam kasus sebagai penerima suap. Di antaranya SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

“Kenapa kasus ini terjadi? Karena lemahnya proses pengawasan oleh Badan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial (KY). Sehingga membuka celah terjadinya korupsi di sektor peradilan,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut dia, memungkinkan masih banyaknya oknum hakim dan petugas pengadilan yang korup, namun tidak teridentifikasi oleh penegak hukum. Bahkan Ketua dan Sekretaris MA sendiri dinilai gagal dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dan Pembinaan Atasan Langsung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

“Sudah sepantasnya mereka dicopot dari jabatannya, karena dianggap lalai dalam menjalankan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dalam menjaga marwah MA,” katanya.

“Mereka juga lalai mengawasi setiap hakim dalam proses peradilan termasuk melakukan pengawasan terhadap Sudrajad Dimyati sebagai anggota di MA sebagaimana di atur pada Pasal 2 huruf (a) dan huruf (b) Perma No. 8 Tahun 2016,” imbuhnya.

Ia menegaskan, Komisi Yudisial (KY) harus merekomendasikan kepada DPR, agar Ketua dan Wakil ketua MA dicopot. Selanjutnya, mengusut tuntas dugaan keterlibatan mereka dalam kasus suap tersebut.

“Ini demi menyelematkan MA dari mafia hukum dan para makelar kasus yang menggunakan legasinya untuk memperkaya diri sendiri,” tegasnya.

“Skandal suap yang menjerat Hakim Agung dan para Pejabat MA ini kejahatan berjamaah,” imbuhnya.

Pada kasus tersebut, dia menambahkan, sistem peradilan harus dijalankan secara Independen serta patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan MA Kamis nilai gagal, kami desak untuk mundur. Dan berantas mafia hukum di peradilan,” ujarnya. (nas)

Tags: Aliansi Mahasiswa Patuh HukumHakim AgungKomisi YudisialmahasiswaMahkamah AgungUnjuk Rasa
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

KMPH
Nasional

KPMH Desak KY Panggil Hakim yang Putuskan Kasus Investasi Asing

Senin, 27 Maret 2023 - 19:35
Demo-Aliansi-Mahasiswa
Nasional

Aliansi BEM Se-UI Suarakan Perlawanan dan Menolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Kamis, 23 Maret 2023 - 13:11
Syahrul Ajak Mahasiswa Wujudkan Pertanian Presisi
Ekonomi

Syahrul Ajak Mahasiswa Wujudkan Pertanian Presisi

Sabtu, 18 Maret 2023 - 08:51
teten
Nasional

MenKopUKM Ajak Mahasiswa Ciptakan 1 Juta Pengusaha Baru melalui Program Entrepreneur Hub

Rabu, 15 Maret 2023 - 19:19
bc
Nasional

Dari Optimalisasi APBN Hingga Pemberdayaan UMKM, Ini Topik Bahasan Antara Bea Cukai dan Mahasiswa

Senin, 13 Maret 2023 - 17:52
Edukasi-Mahasiswa
Nasional

Bea Cukai Berikan Edukasi pada Mahasiswa di Tiga Wilayah Ini

Rabu, 8 Maret 2023 - 16:50
Load More

Populer hari ini

MoU-Bea-Cukai

Bea Cukai Indonesia dan Papua Nugini Tandatangani MoU Kerja Sama Kepabeanan

Rabu, 29 Maret 2023 - 21:09
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Ini 4 Nama yang Berpotensi Diusulkan Jadi Pj Gubernur Banten ke Mendagri

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:58
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI, Kejagung Periksa Petinggi Aplikanusa Lintasarta

Kamis, 30 Maret 2023 - 09:16
Dompet Dhuafa Gulirkan Safari Leadership di SMAN 2 Yogyakarta

Calon Pj Gubernur Harus Berasal dari Banten, Ini Alasannya

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:29
SPinjam

Cara Mengisi e-Money di Shopee dengan Mudah dan Cepat!

Selasa, 10 Januari 2023 - 16:35

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 31 at 12.08.42 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 31 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 31 Maret 2023 - 00:17
Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 27 at 10.59.42 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 28 Maret 2023

by gimbal
Senin, 27 Maret 2023 - 23:10
Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist