DPR Nilai Penetapan Mahasiswa UI Tewas tapi Tersangka di Luar Nalar, Dorong Propam Turun Tangan

DPR Nilai Penetapan Mahasiswa UI Tewas tapi Tersangka di Luar Nalar, Dorong Propam Turun Tangan - santoso - www.indopos.co.id

Anggota Komisi III DPR, Santoso. Foto: Instagram/@sts_santosodpr

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi III DPR, Santoso menyorot kasus kecelakaan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah. Menurutnya, penetapan Hasya sebagai tersangka di luar nalar.

Kecelakaan tersebut melibatkan seorang purnawirawan Polri berpangkat terakhir Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Eko Setio Budi Wahono (ESBW). Kecelakaan itu terjadi di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022.

“Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan oleh kepolisian atas peristiwa ini,” kata Santoso melalui gawai, Jakarta, Senin (30/1/2023).

Ia mendorong, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Indonesia (Polri) turun tangan untuk melakukan investigasi sejumlah pihak yang menangani kasus tersebut.

“Pihak-pihak kepolisian yang menangani perkara ini, harus diinvestigasi oleh Propam Polri apakah penanganan yang dilakukan sesuai dengan prosedur, serta ketentuan yang berlaku,” ujar Santoso.

Ia menduga, korban tewan sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengatakan, penetapan tersangka yang bersangkutan karena ada kelalaian saat mengendarai sepeda motor. Kasus tersebut kemudian dihentikan karena tersangka meninggal dunia.

Penetapan tersangka setelah polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi ahli, rekan korban serta saksi di sekitar lokasi kecelakaan.

“Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya dia meninggal dunia. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian Pak Eko,” kata Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023). (dan)

Exit mobile version