Kasus Helikopter AW-101, Pengacara: Ini Sesungguhnya Perkara Perdata

Palu-Pengadilan

Ilustrasi palu hakim. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh dengan hukumam 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter Agusta Westland (AW)-101 untuk TNI Angkatan Udara (AU) Tahun Anggaran 2016.

Menurut penasihat hukum terdakwa, Pahrozi kasus yang menjerat kliennya adalah perkara perdata, bukan perkara pidana. Hal itu sudah selesai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada tahun 2019. Karenannya keberatan dengan tuntutan JPU.

“Ini sesungguhnya perkara perdata, bukan pidana. Semestinya klien kami dituntut bebas,” kata Pahrozi kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin (30/1/2023) sore.

Irfan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Terbukti di persidangan bahwa peristiwa yang dapat dibuktikan dalam perkara ini, peristiwa keperdataan dalam pengadaan Helikopter AW-101 Tahun Anggaran 2016 di TNI AU, yang telah diselesaikan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, juga rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2020,” ucap Pahrozi.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Jhon Irfan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembelian Heli AW-101 di TNI AU.

Jaksa menyebut Jhon Irfan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagaimana dakwaan kesatu.

“Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh terbukti bersalah dan meyakinkan menurut hukum bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi,” kata jaksa dalam tuntutannya, Senin (30/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambahnya.

Terdakwa Irfan Kurnia akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan tersebut pada 6 Februari 2023.(dan)

Exit mobile version