KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengadaan Benih Bawang Merah di Malaka

bawang

Ilustrasi- Benih bawang merah. (pixabay.com)

INDOPOS.CO.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan perkara pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Saat ini, KPK telah memulai pengumpulan alat bukti terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, NTT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (2/2/2023).

“Terkait pengumuman dari para pihak yang ditetapkan tersangka, kronologi dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami sampaikan ketika proses penyidikan perkara ini kami anggap telah tercukupi untuk pemenuhan alat buktinya,” ungkap Ali.

Perkara ini sebelumnya ditangani Polda NTT dan selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi Wilayah 5 KPK.

“Untuk diketahui bersama, bahwa seluruh proses dan tahapan pengambilalihan perkara tersebut dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kewenangan KPK yang tercantum dalam pasal 10A UU Nomor 19 Tahun 2019,” tambahnya.

Ali menjelaskan, agar proses penyidikan perkara ini berjalan sesuai dengan aturan hukum, tentunya KPK akan selalu memberikan perkembangan informasinya pada masyarakat sebagai bentuk transparansi. (dam)

Exit mobile version