KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang

KPK Dorong Peran Perguruan Tinggi agar Korupsi Tak Berulang - kpk lantik - www.indopos.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan audiensi dari Universitas Semarang, Jawa Tengah, di ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023). Foto: Humas KPK

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan audiensi dari Universitas Semarang, Jawa Tengah, di ruang konferensi pers, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/2/2023).

Audiensi yang dihadiri oleh puluhan mahasiswa magister hukum pascasarjana ini merupakan bagian dari program Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dalam program studi yang ditempuh.

Pada hakikatnya, sektor pendidikan adalah wadah untuk mendidik generasi muda Indonesia menjadi penerus bangsa yang amanah dan berintegritas. Namun faktanya, hal tersebut tercederai oleh perilaku segelintir penyelenggara pendidikan, yang kemudian mengikis kepercayaan sosial dan memunculkan ketidaksetaraan di bidang pendidikan.

“Pemberantasan korupsi ini milik banyak stakeholder atau pemangku kepentingan, karena masyarakat menganggap terkait korupsi identik dengan KPK, tapi sebenarnya itu adalah sebuah sistem yang melibatkan banyak pihak. Sehingga kami meminta perguruan tinggi bisa bekerja sama dengan KPK untuk pemberantasan korupsi,” kata Spesialis Direktorat Jaringan Pendidikan KPK Erlangga Kharisma Adikusumah.

Pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK mengacu pada strategi trisula, yakni pendidikan, pencegahan dan penindakan.

Erlangga menuturkan, di sektor pendidikan, perguruan tinggi bisa menggunakan tiga strategi jitu untuk memberikan kontribusi terhadap pencegahan korupsi.

Pertama, edukasi dengan cara menyelenggarakan pendidikan bagi civitas academica terkait mata kuliah mandiri dan terintegrasi dengan mata kuliah lain.

Kedua, perbaikan ekosistem melalui pembangunan integritas ekosistem pendidikan yang mendukung habitual, keteladanan, dan pengalaman integritas.

Ketiga, aksi integritas berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pendidikan kampus ke masyarakat melalui edukasi, pengabdian masyarakat, penyuluhan dan penelitian).

“Dalam jangka panjang kita pakai pendidikan dan pencegahan agar korupsi tak berulang dan berulang. Dengan penindakan semoga ada efek jera di sana. Pasalnya, dari data yang dihimpun ternyata sebanyak 75% kasus korupsi yang ditangani KPK adalah suap-menyuap yang melibatkan dua belah pihak, pemberi dan penerima,” jelas Erlangga.

Erlangga lantas memberi contoh kasus korupsi yang biasa terjadi di lingkungan masyarakat. Salah satu yang belakangan sempat ramai yakni menyoal kasus suap impor bawang putih. Ketika adanya tindak pidana korupsi, harga bawang putih melambung tinggi. Dampaknya, masyarakatlah yang rugi karena terpaksa harus menanggung suap yang dilakukan pemangku kepentingan.

Contoh lain kata Erlangga dari lingkup perguruan tinggi. Di area ini, korupsi biasanya melibatkan tenaga pendidik dan mahasiswa. Misalnya, ketika mahasiswa ingin memiliki nilai yang bagus lalu memberikan sejumlah uang pada dosen mata kuliah tersebut, dan hal ini termasuk tindakan suap.

Lebih lanjut, upaya pemberantasan korupsi ini bukan hanya untuk pemangku kepentingan, karena dampak besarnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan upaya bersama dalam menindak tegas pidana korupsi melalui kolaborasi aparat penegak hukum, penyelenggara negara hingga masyarakat.

Suatu upaya dapat dinyatakan efektif melalui pengukuran indikator-indikator tertentu. Salah satu mahasiswa Magister Hukum Universitas Semarang dengan antusias memberikan pertanyaannya tentang upaya KPK dalam mendukung pemberantasan korupsi di perguruan tinggi.

Erlangga menyampaikan bahwa saat ini KPK sedang menyusun survei integritas pendidikan. Survei ini dilakukan sebagai upaya untuk memetakan kondisi integritas pendidikan, baik pada lingkup peserta didik maupun ekosistem pendidikan yang memengaruhinya seperti tenaga pendidik, pimpinan, dan sistem pengelolaan.

Hasil survei tersebut diharapkan dapat menjadi dasar pertimbangan dalam penyusunan rekomendasi peningkatan dan pengembangan upaya implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi yang lebih tepat sasaran pada sektor pendidikan. (dam)

Exit mobile version