Kasus KSP Indosurya, Mahfud MD: Sita Asetnya Buru Orang-Orangnya

Menko-Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD menyampaikan keterangan pers usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (31/10) sore. (Humas MenkoPolhukam)

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi langkah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kembali kasus penyelewengan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

“Bareskrim, bagus, ayo Indonesia. Kita sudah rapat koordinasi. Sita asetnya, buru orang-orangnya sampai kemana pun,” kata Mahfud MD dalam akun Twitter-nya @mohmahfudmd seraya menanggapi portal berita media online terkait kasus KSP Indosurya dilihat, Rabu (8/2/2023).

Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah mengusut permasalah tersebut. Apalagi telah banyak merugikan masyarakat.

“Kita kuat-kuatan saja, cicil kasusnya dimunculkan satu persatu sesuai tempus delicti dan locus delicti masing-masing. Negara tak boleh kalah,” cetus Mahfud MD.

Mahfud MD menggelar rapat kordinasi dilakukan akhir pekan lalu bersama sejumlah pihak terkait, membahas soal vonis bebas tersangka pemilik Indosurya, Henry Surya.

Bareskrim Polri membuka penyelidikan baru kasus dugaan penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, pengusutan mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Ada beberapa perkara yang penyidik ungkap, baik perkara pokok maupun TPPU-nya,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, (2/2/2023).

Hakim membebaskan terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan koperasi simpan pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya dalam kasus tersebut dari segala tuntutan yang didakwakan.

Hakim memerintahkan Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Vonis tersebut tentu melukai rasa keadilan para korban. JPU sempat menuntut Henry Surya 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.(dan)

Exit mobile version