Majelis Hakim Dalami Aliran Dana Kasus Investasi Bodong Periklanan

hakim

Ruangan sidang investasi bodong di PN Jakarta Barat. Foto: Ist

INDOPOS.CO.ID – Aliran dana kasus investasi bodong periklanan yang menjerat oknum marketing perusahaan televisi swasta, LDA (33) menemukan titik terang. Ketua Majelis Hakim mendalami keterangan saksi NR yang disebut sebagai saksi kunci.

“Setelah uang dikirimkan ke Anda. Anda apakan uang itu,” tanya Hakim kepada saksi NR di sela jalannya sidang investasi bodong di PN Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023).

Kepada Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta Korbannya, NR menjelaskan usai menerima uang itu, dirinya langsung mengirimkan kembali uangnya kepada sejumlah rekening lainnya, termasuk rekening terdakwa.

“Anda bisa terlibat dalam perkara ini,” tegas Hakim kepada saksi.

Mendapatkan tudingan itu, NR tidak banyak berkata. Ia hanya tertenduk lesu meratapi cecaran pertanyaan dari Hakim. Sesekali perempuan itu mengangguk membenarkan ucapan Hakim.

Selain NR, Pengadilan negeri jakarta barat juga turut memintai keterangan empat saksi lainnya, Salah satunya R yang merupakan salah satu mantan petinggi di perusahaan televisi tersebut.

Sidang investasi bodong menjerat satu orang terdakwa digelar pada 24 Januari 2023 lalu. Terdakwa diduga kuat menipu belasan orang hingga membuat para korbannya merugi hingga Rp130 miliar. Kecewa dengan itu, korban melaporkan ke Polisi pada Maret 2021.

Mendapati keterangan demikian, Kuasa Hukum para korban, Jules Haneda mengaku puas. Menurutnya keterangan NR menjadi titik terang kasus ini. Sebab, hal itu akan membuka aliran dana dari pelaku.

“Apa yang kami harapkan dengan klien saya sudah terjadi. Bahwasanya terima dana rekening itu inisial NR ternyata di dalami oleh jaksa dan didalami ketua majelis ketua. Saya berharapkan ke depan tidak ada yang merugikan,” katanya.

Sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan kembali pada minggu depan dengan agenda keterangan saksi tambahan. (dan)

Exit mobile version