Menteri Teten Minta Aset Pengurus Indosurya Dibekukan

Teten-Masduki

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: dok Humas Kemenkop dan UKM

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengatakan,
pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya harus diadili karena telah membuat masyarakat merugi. Kejaksaan Agung telah melakukan kasasi putusan pengadilan yang membebaskan pengurus Indosurya.

“Satu-satunya itu jalannya, penggelapan asetnya diadili, asetnya dibekukan, asetnya dijual untuk memenuhi kewajiban kepada anggota,” kata Teten di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam Indosurya dan berbagai kasus koperasi lainnya, ia mengusulkan revisi Undang-Undang (UU) Koperasi Nomot 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Saya sudah sampaikan ke Presiden (Joko Widodo) dengan pak Menteri Koordinator Perekonomian mengenai rencana revisi UU Koperasi, supaya penjahat keuangan di perbankan tidak pindah ke koperasi,” ujar Teten.

Mengingat dalam UU Koperasi masih ada catatan minor. salah satunya koperasi mengawasi dirinya sendiri sehingga pemerintah maupun lembaga pengawas lain tidak bisa turut terlibat.

“Jadi kalau di bank kan sudah ada kalau gagal bayar ada LPS, pengawasnya ada OJK. Di koperasi ini nggak ada, karena itu saya sudah sampaikan ke Presiden dengan Pak Menko Ekonomi mengenai rencana Revisi UU Koperasi,” imbuhnya.

Terdakwa Henry Surya divonis bebas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Karena perbuatan yang dilakukannya bukan ranah pidana, melainkan perdata. Hakim membebaskan dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepadanya.

Bahkan memerintahkan agar Henry segera dikeluarkan dari rumah tahanan (rutan) setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Tentu vonis tersebut bertentangan dari tuntutan JPU yang menuntut agar Henry Surya dituntut dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.(dan)

Exit mobile version