Divonis 10 Tahun Penjara, Mungkinkah MHM Berpotensi TPPU

pn-bANJARMASIN

Tangkapan layar sidang putusan atau vonis MHM di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023)

INDOPOS.CO.ID – Eks Bupati Tanahbumbu Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming (MHM) resmi dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara, oleh Majelis Hakim dalam sidang putusan digelar di Pengadalian Negeri (PN) Banjarmasin, Jumat,(10/2/2023).

MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara kasus suap izin usaha pertambangan atau IUP.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, potensi tersebut kuat terjadi setelah pihak KPK melakukan penggeledahan di berbagai perusahaan yang bersangkutan. Para saksi terkait penerimaan aliran dana dari perusahaan tersebut sudah diperiksa.

“Karena memang sebagai mana sudah kami sampaikan, dugaan-dugaan korupsi perbuatannya ini kan kemudian ada menggunakan perusahaan-perusahaan afiliasi yang bahkan fiktif ya,” kata Ali beberapa waktu lalu.

Dalam sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang digelar, Jumat, (10/2/2023). MHM dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim.

Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, terdakwa MHM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun,” tutur Majelis Hakim.(dan)

Exit mobile version