LPSK Harapkan Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Ringan terhadap Bharada E

lpsk

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. LPSK mengatakan peran Bharada E sebagai justice collaborator (JC) sangat signifikan dalam membuka kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang benderang.

“Kami dari LPSK mengharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan terhadap Bharada E sehingga dia bisa kembali ke kepolisian. Selain itu Bharada E masih sangat muda, masa depannya masih panjang dan telah terbuka dan jujur dalam persidangan,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo ketika ditanya indopos.co.id, Rabu (15/2/2023).

Hasto mengatakan, majelis hakim diharapkan bersikap bijaksana dan progresif dengan memperhatikan paradigma baru dalam penegakan hukum.

Menurutnya, tuntutan jaksa penuntut umum (PJU) 12 tahun penjara terhadap Bharada E sangat melukai rasa keadilan masyarakat terbukti reaksi masyarakat pasca tuntutan JPU sangat keras. Masyarakat mengkritisi tuntutan JPU yang begitu tinggi terhadap Bharada E dan sama sekali tidak mempertimbangkan peran Bharada E sebagai JC.

“Ini menjadi preseden dalam dunia peradilan ke depan, orang tidak mau lagi menjadi JC. Padahal dalam kasus ini, peran Bharada E sangat signifikan. Majelis hakim diharapkan mempertimbangkan rasa keadilan publik dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada E,” katanya.

Hasto mengungkapkan sebagai bentuk dukungan LPSK terhadap Bharada E, ada dua unsur pimpinan yakni dua Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dan Edwin Partogi hadir di persidangan pembacaan vonis hakim terhadap Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini. (dam)

Exit mobile version