7.076 Pegawai Disuntik Vaksin Booster Kedua, Sekjen Kemenkumham: Tak Beleh Lengah dan Jaga Kesehatan

7.076 Pegawai Disuntik Vaksin Booster Kedua, Sekjen Kemenkumham: Tak Beleh Lengah dan Jaga Kesehatan - vaksin kumham - www.indopos.co.id

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengecek pegawai menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua. Foto: Humas Kemenkumham

INDOPOS.CO.ID – Sebanyak 7.076 pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima suntikan dalam rangka vaksinasi booster Covid-19 tahap kedua. Vaksin booster kedua diberikan untuk meningkatkan kadar antibodi pegawai terhadap virus Covid-19.

Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto mengatakan pemberian vaksin booster kedua merupakan langkah Kemenkumham dalam antisipasi terhadap virus Covid-19 yang masih menginfeksi masyarakat di Indonesia.

Meskipun angka penularan Covid-19 dan status PPKM telah dicabut, lanjutnya, namun tidak berarti membuat masyarakat menjadi lengah dalam melawan virus ini. Vaksin booster adalah salah satu langkah untuk mencegah penyebaran Covid-19.

“Pemerintah telah mencabut status PPKM, namun kita tidak boleh lengah meningkatkan imunitas dan menjaga kesehatan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” jelas Andap, Senin (20/2/2023).

Vaksin booster kedua diberikan kepada pegawai yang telah menerima vaksin booster pertama minimal enam bulan sebelumnya. Pemberian vaksin juga harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.

“Vaksin diberikan oleh Tenaga Kesehatan yaitu tim dokter dan perawat Kemenkumham dikoordinasikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Para pegawai mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum dinyatakan layak menerima vaksin,” ujar Andap di lapangan kantor Kemenkumham Jakarta.

Jenis vaksin yang diberikan pun merupakan vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Vaksin yang disediakan adalah jenis Pfizer dan Zifivax. Jenis dan dosis vaksin diberikan sesuai riwayat vaksinasi tiap-tiap pegawai,” tutur Andap.

Pemberian vaksin booster kedua diberikan selama lima hari, sejak Senin (20/2) hingga Jumat (24/2). Untuk mencegah kerumunan, para pegawai harus melakukan registrasi terlebih dahulu dan memilih hari vaksinasi sesuai kuota yang tersedia.

Andap pun berpesan agar pegawai yang telah mendapatkan vaksin booster kedua tidak lalai dalam menjaga kesehatan.

“Jangan jumawa karena sudah vaksin. Tetap jaga kesehatan dengan pola hidup sehat dan intens berolahraga. Apabila tubuh sehat maka semakin produktif dalam bekerja,” pesannya.

Adapun pegawai yang menerima vaksin booster kedua ini adalah pegawai dari 11 unit utama Kemenkumham beserta jajaran Kantor Wilayah DKI Jakarta. Sementara Kantor Wilayah lainnya melaksanakan pemberian vaksin booster kedua secara mandiri. (gin)

Exit mobile version