Mahfud MD: Pemerintah Siap Diundang DPR untuk Bahas RUU PPRT

mahfud

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Presiden Jokowi mendukung pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segara disahkan menjadi undang-undang (UU).

Penyataan tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Ia menyebut, saat ini tahapan pembahasan RUU tersebut tengah berada di DPR RI. Untuk itu, menurut dia, pemerintah tinggal menunggu diundang dalam pembahasan RUU tersebut.

“Kami (pemerintah) telah menyiapkan segala hal yang dibutuhkan dalam pembahasan RUU ini,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM, Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, Komnas HAM memberi perhatian terhadap kelompok rentan dan marginal. Sebab mereka sangat berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia.

“Salah satunya ya Pekerja Rumah Tangga (PRT) ini. Sepanjang 2017- 2022, JALA PRT mendokumentasikan setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT,” bebernya.

“Dari tindak kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual,” imbuhnya.

Ia mengatakan, selama ini Komnas HAM juga kerap menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran hak asasi manusia. Di antaranya terkait gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, dan kekerasan seksual.

“Untuk dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak PRT dibutuhkan regulasi yang melindungi dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.

“Dengan UU Perlindungan PRT akan memberikan kepastian hukum kepada
PRT dan pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT,” imbuhnya. (nas)

Exit mobile version