Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Kasus Obstruction of Justice, Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara - arif rachman - www.indopos.co.id

Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara atas kasus peringatan penyidikan Ferdy Sambo. Foto: Tangkapan layar YouTube/Polri Tv Radio

INDOPOS.CO.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan hukuman selama 10 bulan penjara terhadap terdakwa, eks Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) pada Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin.

Terdakwa Arif Rachman dinyatakan bersalah melakukan, obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan terkait pengusutan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin SIK MH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan, tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak sistem elektronik yang dilakukan bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Arif Rachman dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan,” tambahnya.

Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan hukuman yang diterimanya, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan vonis selama satu tahun dan denda sebesar Rp 10 juta.

Adapun sistem elektronik dalam perkara tersebut adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. (dan)

Exit mobile version