Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, KemenPPPA Minta Pemenuhan Hak Korban

Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak, KemenPPPA Minta Pemenuhan Hak Korban - kemenpppa - www.indopos.co.id

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar. Foto: Dok Kementerian PPPA

INDOPOS.CO.ID – Pihak kepolisian bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkoordinasi dalam penanganan hukum kasus penganiyaan yang menimpa Cristalino David Ozora (17). Usia tersebut masuk kategori anak, karenanya pemenuhan haknya tetap diperhatikan.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA Nahar mengatakan, ada korban dan saksi dari peristiwa kekerasan tersebut masih berstatus anak. Maka harus ditangani dengan penuh kehati-hatian.

“Proses penegakan hukumnya bisa dilaksanakan dengan baik, sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Nahar di Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

“Kemudian, karena ini korbannya adalah usia 17 tahun dan itu masuk kategori anak, maka pemenuhan hak korbannya juga bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” tambahnya.

Maka itu, dua kepentingan tersebut harus dipastikan dalam proses penanganan kasus penganiayaan. “Kita berharap untuk tidak terlalu terburu-buru, diproses dengan cermat, jangan sampai misalnya terkait dengan perlindungan anaknya,” ujar Nahar.

Ketika melakukan pemeriksaan, terhadap saksi yang berstatus anak maupun korban harus ada pendampingan dari kuasa hukum.

“Dipastikan betul, bahwa dalam pemeriksaan itu kan ada hak-hak, di mana misalnya anak perlu sebagai saksi misalnya didampingi oleh penasehat hukum,” pesannya.

“Kemudian diproses melalui tahapan sesuai dengan Undang-Undang sistem peradilan pidana anak, oleh karena itu pemeriksaa ini juga harus memenuhi syarat itu,” sambungnya.

Pelaku penganiayaan bernama Mario Dandy Satrio (MDS) berusia 20 tahun, anak pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara korbannya bernama David (17) anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yakni, MDS dan pria inisial S (19). Sementara ada saksi berinisial AG yang masih sekolah menengah kelas X. (dan)

Exit mobile version