Ganggu Kebebasan Pers, LBH Pers: Revisi UU ITE Harus Menyeluruh

Ade-Wahyudin

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Revisi undang-undang (UU) ITE (informasi dan transaksi elektronik) sangat berdampak besar kepada masyarakat, khususnya warganet. Oleh karena itu revisi harus dilakukan secara total.

Pernyataan tersebut diungkapkan Direktur LBH Pers Ade Wahyudin dalam acara daring, Kamis (2/3/2023).

Ia mengatakan, usulan revisi UU ITE oleh pemerintah hanya pada beberapa pasal saja. Seperti pasal 26 ayat (3), pasal 28 ayat (2) dan beberapa pasal bermasalah lainnya.

“Kebebasan pers semestinya masuk dalam revisi UU ITE,” katanya.

Menurut dia, pasal 26 ayat (3) merupakan pasal multitafsir. Sehingga sangat menganggu kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

“Ketika dihapus pemberitaan, maka dalam pasal ini tidak diatur, bahkan dikecualikan. Padahal media berdiri dengan UU pers,” ungkapnya.

“Pasal ini juga mencederai hak-hak informasi publik. Misalnya informasi terkait dugaan pelanggaran HAM berat, maka ada potensi informasi publik yang dirugikan,” imbuhnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, terkait korelasi UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) dan Pasal 26 ayat (3), maka Pasal 26 ayat (3) harus ditarik ke dalam UU PDP. Apalagi, penghapusan data pribadi tersebut, menurut dia, masih menunggu lembaga otoritas PDP.

“Seharusnya pasal 26 ayat (3) harus dihapus, karena dalam pemberitaan data pribadi harus dihapus,” ungkapnya.

“Jadi insan pers tidak bisa menyebarkan data pribadi. Kalau itu dilakukan, maka bisa dipidana,” imbuhnya.

Terkait pasal pemblokiran, masih ujar dia, maka harus ada mekanisme pembuktian. Tentu saja pasal ini sangat menganggu dan menghambat kebebasan pers.

“Harus ada transparansi, karena saat ini pemblokiran sangat tertutup,” ucapnya.

“Lalu pasal 28 ayat (2), ini juga harus dihapus. Karena tidak sedikit wartawan dikriminalisasi dengan pasal ini. Definisi pasal ini sangat luas, jadi multitafsir,” imbuhnya.(nas)

Exit mobile version