KPMH Laporkan Hakim PN Jakbar ke KY, Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Investasi Asing

Muannas-Alaidi

Eksekutif KPMH Muannas Alaidi memberikan keterangan kepada pers di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023. Foto/ sumber Ginting/indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) menyambangi Komisi Yudisial (KY) guna melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dan tiga hakim mahkamah agung terkait dugaan pelanggaran kode etik di perkara investasi asing, Jumat, 3 Maret 2023.

“Hari ini kita secara resmi ingin melaporkan dugaan pelanggan kode etik oleh hakim di PN Jakbar dan Hakim Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus pidana klien kami ya, yaitu dari PT Mizuho yang melakukan investasi di Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif KPMH Muannas Alaidid di Gedung KY, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Muannas, PT Mizuho yang berinvestasi di Ducking Grup merasa ditipu jutaan dollar lantaran ada diduga dokumen yang dipalsukan. Padahal, kata dia, PT Mizuho sudah menang di Pengadilan negara Singapura.

“Saat kita melaporkan ke PN Jakbar dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung malah para pelaku dibebaskan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Muannas menyayangkan, padahal Presiden Joko Widodo telah menjamin bagi investor asing yang ingin menginvestasikan di Indonesia.

“Sayang tidak sinergis antara Eksekutif dan Yudikatif yang membawahi lembaga peradilan, meski Pak Jokowi sudah menjamin keamanan investasi asing di indonesia,” ucap Muannas.

Muannas menambahkan, agar hal ini menjadi perhatian para pihak yang memiliki kewenangan di kasus-kasus seperti ini.

“Tolong ada perhatian dan monitor kasus-kasus seperti ini, berharap ada atensi juga dari Pak Menko Prof Mahfud MD seperti di kasus Indosurya,” katanya.

Pada hari yang sama komite Pemberantasan Mafia Hukum juga melaporkan Hakim Jakarta Barat dan Hakim Mahkamah Agung terkait dugaan suap penanganan kasus investasi asing ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi antirasuah diminta memeriksa rekening para hakim “nakal” itu.

Enam hakim yang dilaporkan yaitu berinisial Y, LS, dan Aa MD. Mereka hakim di PN Jakarta Barat. Sementara yang Mahkamah Agung, Hakim EA, Hakim DBS, dan Hakim J. Isi pertimbangan para hakim ini sedemikian buruknya barang-barang bukti saksi-saksi yang sangat menentukan tidak dijadikan pertimbangan. (gin)

Exit mobile version