INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera mengatakan, Indonesia tak akan maju apabila birokrasinya telah memiliki kapasitas dan integritas. Oleh karena itu struktur pengkajian aparatur sipil negara (ASN) harus dibenahi.
“Ini (undang-undang) harus direvisi, agar masalah 3.9 juta ASN bisa tuntas,” kata Mardani Ali Sera di Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/2023).
Menurut legislator fraksi PKS ini, kebutuhan 1 juta guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) tidak jelas dalam pengkajiannya. Dari 600 ribu yang lolos seleksi hanya 300-400 ribu. Dan pengangkatan mereka tergantung di pemerintah daerah.
“PPPK di 2019 saja masih belum terangkut semuanya. Ini yang akan kami rapihkan,” katanya.
Ia menegaskan, untuk menjaga etik PPPK harus ada penguatan pada lembaga KASN (Komite Aparatur Sipil Negara). Sebab, PPPK memiliki standar etik dan standar perlindungan.
“Penguatan ini untuk apa? Jangan sampai PPPK tidak mendapatkan perlindungan,” tegasnya.
Terkait pegawai honorer, masih ujar dia, harus ada keberanian terutama di level pemerintah daerah. Sebab, persoalan honorer saat ini jumlahnya meningkat pasca dibukanya seleksi PPPK.
“Ada penambahan 2 juta pegawai honorer, padahal waktu itu enggak sampai 400 ribu. Ini tidak sesuai dengan reformasi birokrasi,” ujarnya.
“Ini tidak bisa diselesaikan secara parsial, harus terintegrasi dan menyeluruh. Dan kaminsudah desain besar reformasi birokrasi,” ungkapnya.
“Mudah-mudahan semua diakomodasi oleh undang-undang ASN yang baru,” imbuhnya.(nas)