Kamis, 1 Juni 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Prihatin Kasus Ibu Hamil Meninggal di Subang, DPR Minta Polisi Turun Tangan

by budi
Rabu, 8 Maret 2023 - 11:25
in Nasional
ilustrasi bumil

Ilustrasi ibu hamil tengah memegang kandungannya. Foto: Freepik

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto merasa prihatin kejadian menimpa ibu hamil, Kurnaesih (39) yang meninggal dunia pascaditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat. Dia membutuhkan pelayanan obsetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh.

Kisah Ibu Kurnaesih tentu mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100 ribu.

BacaJuga

Danone-AQUA dan Nazava Berkolaborasi Perkuat Komitmen Tingkatkan Akses Air Minum di Sekolah

Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi Akan Bentuk Lembaga Adat Betawi

“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Tentu itu menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di Rumah Sakit.

“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan, setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” ujar Edy.

Menurutnya, jika kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kematian Kurnaesih harusnya menjadi bahan pembelajaran. Pertama, pemeritah harus memastikan setiap ibu hamil diperiksa kandungannya.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021, setiap ibu hamil harus diperiksa kandungannya setidaknya enam kali. Dua kali diperiksa oleh dokter dan menggunakan USG,” jelas Edy.

Ia meminta Bupati Subang dan kepolisian bisa melakukan investigasi terkait hal ini.

“Apa motif dari penolakan perawatan harus didalami,” ujarnya.

Penyelidikan harus terbuka agar evaluasi bisa dilakukan oleh berbagai pihak.

Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang, Kamis (16/2/2023). (dan)

Tags: dpr riedy wuryantohamilibu hamil
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

depr
Nasional

DPR Minta Independensi Hakim MK Dibenahi

Selasa, 30 Mei 2023 - 23:55
dpr
Headline

Kasus Denny Indrayana, DPR: Tidak Masuk Kualifikasi Pembocoran Rahasia Negara

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:30
Dukung Konservasi Satwa, Komisi IV DPR Dorong Perluasan Areal Taman Safari Bogor
Nasional

Dukung Konservasi Satwa, Komisi IV DPR Dorong Perluasan Areal Taman Safari Bogor

Selasa, 30 Mei 2023 - 12:24
Golkar: Pernyataan SBY Itu Dinamika Politik, Jadi Sah-sah Saja
Nasional

Dugaan Kebocoran Putusan MK, PKS: Cilaka 12, Bisa Banyak Caleg Mengundurkan Diri

Senin, 29 Mei 2023 - 19:31
Proyek Transisi Energi Menuju NZE 2060 Sudah Ditentukan
Ekonomi

BPH Migas Ajak Masyarakat Palembang Ikut Awasi BBM Subsidi

Minggu, 28 Mei 2023 - 08:57
Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024
Headline

Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Nasir Djamil: Perlu Dicurigai Ada Keterkaitan Pemilu 2024

Jumat, 26 Mei 2023 - 18:16
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Pemenang-Ichitan

Coba 30 Botol ICHITAN, Desi Sabet Hadiah Tiket Private Fan Meeting ke Thailand

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:50
Helo-APK

Aplikasi Helo di Indonesia Tutup Mulai 30 Juni

Selasa, 30 Mei 2023 - 16:39
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist