Prihatin Kasus Ibu Hamil Meninggal di Subang, DPR Minta Polisi Turun Tangan

ilustrasi bumil

Ilustrasi ibu hamil tengah memegang kandungannya. Foto: Freepik

INDOPOS.CO.ID – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto merasa prihatin kejadian menimpa ibu hamil, Kurnaesih (39) yang meninggal dunia pascaditolak melahirkan di RSUD Subang, Jawa Barat. Dia membutuhkan pelayanan obsetri neonatal emergency komperhensif (PONEK) dan ditolak dengan alasan penuh.

Kisah Ibu Kurnaesih tentu mencoreng upaya pemerintah untuk mengurangi angka kematian ibu (AKI). Sejauh ini AKI di Indonesia masih 305 per 100 ribu.

“Dengan adanya kasus kematian ibu Kurnaesih, apalagi disebut ada unsur penolakan layanan, ini membuat prihatin,” kata Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Salah satu alasan penolakan perawatan disebut karena tidak ada rujukan dari puskesmas. Tentu itu menjadi catatan buruk kasus pelanggaran hak pasien di Rumah Sakit.

“Mengacu pada Pasal 32 huruf c UU Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit (UU RS) menyatakan, setiap pasien mempunyai hak memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi,” ujar Edy.

Menurutnya, jika kondisi Ibu Kunaesih gawat justru tidak perlu surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti puskesmas. Itu sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kematian Kurnaesih harusnya menjadi bahan pembelajaran. Pertama, pemeritah harus memastikan setiap ibu hamil diperiksa kandungannya.

“Sesuai dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2021, setiap ibu hamil harus diperiksa kandungannya setidaknya enam kali. Dua kali diperiksa oleh dokter dan menggunakan USG,” jelas Edy.

Ia meminta Bupati Subang dan kepolisian bisa melakukan investigasi terkait hal ini.

“Apa motif dari penolakan perawatan harus didalami,” ujarnya.

Penyelidikan harus terbuka agar evaluasi bisa dilakukan oleh berbagai pihak.

Kurnaesih (39), ibu hamil asal Desa Buniara, Kecamatan Tanjungsiang, Kabupaten Subang, Jawa Barat, meninggal dunia setelah ditolak melahirkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng Subang, Kamis (16/2/2023). (dan)

Exit mobile version