KKP Berikan Izin Pemanfaatan Ruang Laut untuk PT Timah Tbk

kkp

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo (Baju Putih) memberikan dokumen PKKPRL kepada Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto./ Humas KKP for Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan 8 (delapan) dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada PT Timah Tbk pada Rabu (8/3). Dokumen tersebut bentuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) diserahkan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo kepada Direktur Utama PT Timah Tbk. Achmad Ardianto bertepatan dengan kunjungan kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Kawasan Pantai Rebo, Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Saat ini KKP berfokus untuk mengakselerasi implementasi lima program berbasis ekonomi biru untuk menjaga kesehatan ekosistem laut, pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Trenggono.

Pasca terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, KKP telah menerbitkan sebanyak 95 (sembilan puluh lima) dokumen KKPRL di wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terdiri atas 85 (delapan puluh lima) Persetujuan dan 10 (sepuluh) Konfirmasi.

Senada dengan Trenggono, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Victor Gustaaf Manoppo menyebutkan dokumen KKPRL yang telah diterbitkan meliputi kegiatan perikanan, pemasangan kabel bawah laut, kepelabuhanan/terminal khusus, serta pertambangan bijih timah dengan total nilai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari penerbitan KKPRL di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tersebut mencapai 12 miliar rupiah.

“Sesuai dengan amanat undang-undang, setiap kegiatan termasuk aktivitas pertambangan yang dilakukan secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memperoleh KKPRL,” tegas Victor.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengamanatkan bahwa salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha adalah kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki KKPRL dari Pemerintah Pusat.

Di waktu yang sama, Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengungkapkan 80 persen cadangan timah berada di laut. PT Timah Tbk mendapatkan mandat untuk melakukan penambangan timah kelas dunia namun tetap harus dapat menjaga lingkungan laut. Oleh karenanya, sebagai salah satu pemanfaat ruang laut, PT Timah Tbk berkomitmen untuk mematuhi dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP.

“Dengan diberikannya izin PKKPRL, PT Timah mengucapkan terima kasih atas dukungan KKP sehingga PT Timah dapat beroperasi lebih baik,” ungkapnya. (ney)

Exit mobile version