Soal Unggahan di Medos Bingkisan dari Pemkab Demak, Ini Penjelasan KPK

AF

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi beberapa unggahan di media sosial (medsos) terkait pengembalian bingkisan atau parcel yang diberikan oleh staf protokol Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah.

“Kami sampaikan kronologisnya bahwa pada hari Kamis, 9 Maret 2023, Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Pemkab Demak, yang berlangsung dari pukul9.00 sampai pukul 17.00 WIB,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Minggu (12/3/2023).

Setelah selesai kegiatan dan keluar area itu, kata Ali, tim KPK ditemui oleh sejumlah orang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menanyakan terkait kegiatan monev dimaksud.

“Namun, tim KPK menolak untuk diwawancarai,” kata Ali.

Tim KPK, lanjut Ali, lalu masuk ke mobil dan dalam perjalanannya mendapati informasi dari driver bahwa ada titipan parcel sebanyak 2 paket dari Pemkab Demak.

“Setelah mengetahui hal itu, tim KPK langsung bergegas putar balik dan mengembalikan parcel tersebut kepada Pemkab Demak. Adapun pengembalian parcel ini diterima langsung oleh Inspektur Pemkab Demak,” ungkap Ali.

“Tim KPK selanjutnya kembali untuk tujuan perjalanan berikutnya,” tambah Ali.

KPK mengimbau kepada seluruh stakeholder KPK, untuk tidak memberikan bingkisan ataupun hadiah dalam bentuk apa pun kepada insan KPK dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Baik dalam ranah penindakan, pencegahan, maupun sosialisasi dan kampanye dalam rangka edukasi antikorupsi.

“Seluruh kegiatan KPK telah dibiayai oleh uang negara yang nantinya juga dipertanggungjawabkan penggunaannya sebagai prinsip akuntabilitas,” tutup Ali. (dam)

Exit mobile version