Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Eksekusi Rudi Kismanto dalam Kasus Perkara Pajak dan Cuci Uang

by wib
Selasa, 14 Maret 2023 - 23:10
in Nasional
Kejaksaan Agung eksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, Selasa (14/3/2023). (Humas Puspenkum Kejagung)

Kejaksaan Agung eksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, Selasa (14/3/2023). (Humas Puspenkum Kejagung)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung eksekusi Direktur Utama (Dirut) PT Langgeng Multi Jaya (PT LMJ), Rudi Kusmanto, empat tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan pencucian uang (TPPU). Sedangkan 36 aset bergerak dan tidak bergerak dirampas untuk negara.

“Adapun Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 851/Pid.Sus/2022/PN.JKT.SEL terhadap Terdakwa RUDI KUSMANTO,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejasaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

BacaJuga

DMC Dompet Dhuafa Giat Bersih Ciliwung, Antisipasi Banjir di Bulan Ramadan

Publik Minta Kejelasan soal Kasus Green Financial Crime

Mejalis hakim menyatakan terdakwa Rudi Kusmanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut dan tindak pidana pencucian uang.

Selain vonis 4 tahun penjara dipotong masa tahanan, majelis hakim menghukum terdakwa Rudi membayar denda dalam perkara tindak pidana pencucian uang sebesar Rp10 miliar subsidair 2 bulan kurungan.

Kemudian, lanjut Ketut, majelis hakim yang membacakan vonis tersebut pada persidangan Senin kemarin, juga menjatuhkan pidana denda dalam perkara pajak sebesar Rp53 miliar. Denda tersebut harus dibayar selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Lebih lanjut dalam keterangan tertulisnya, Ketut Sumeda juga menjelaskan, bahwa pihaknya juga telah melakukan penyitaan pada sejumlah aset Rudi Kusmanto yang terdiri sejumlah bangunan dan lahannya yang lokasinya tersebar di sejumlah daerah, termasuk dua di antaranya berupa aset apartemen. (fer)

Tags: Kasus Perkara PajakkejagungRudi KismantoTindak Pidana Pencucian UangTPPU
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

ketut
Nasional

Kejagung Usut Dugaan Proyek Fiktif Graha Telkom Sigma Rp 354 M

Kamis, 23 Maret 2023 - 23:23
Harlah ke-33, Ketum: Jadi Momentum Kebangkitan IPHI Bagi Jamaah Haji
Nasional

Bongkar Kasus Pencucian Uang, Perjakin Dukung Penuh Mahfud MD

Rabu, 22 Maret 2023 - 19:45
Yenti-Garnasih
Nasional

Pakar Hukum Minta Menteri BPN Tiru Setneg dalam Penegakan Aturan Pegawai

Minggu, 19 Maret 2023 - 23:37
Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa
Nasional

Kasus BAKTI Kominfo, Kejagung: Lebih dari 160 Saksi Diperiksa

Sabtu, 18 Maret 2023 - 14:11
KPK Setor Rp1,2 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Anas Urbaningrum dan PT Nindya Karya
Headline

Menko Polhukam Akan Buka Data Dugaan TPPU Rp300 Triliun di DPR

Sabtu, 18 Maret 2023 - 13:03
horup
Megapolitan

Terbukti Korupsi, Eks ASN Kemenkes Dijebloskan Jaksa ke Penjara

Jumat, 17 Maret 2023 - 23:23
Load More

Populer hari ini

virgojanti

Selama Ramadan, Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemprov Banten

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:02
Monitoring-ASN

Hari Pertama Ramadan, Pj Gubernur Inspeksi Kehadiran ASN Pemprov Banten

Jumat, 24 Maret 2023 - 13:55
Gempa-Lembata-NTT

Gempa Magnitudo 5.1 Guncang Lembata NTT Tak Berpotensi Tsunami

Kamis, 23 Maret 2023 - 09:15
cianjur

Pasca Gempa Cianjur, KBPII Bangun Masjid Permanen di Desa Mangunkerta

Kamis, 23 Maret 2023 - 22:52
Puan-Maharani

BBHAR PDIP Kecam Vidoe BEM UI Serang Pribadi Puan Maharani

Jumat, 24 Maret 2023 - 09:05

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 20 at 11.55.59 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 21 Maret 2023

by gimbal
Selasa, 21 Maret 2023 - 00:08
Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 17 at 12.40.59 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Maret 2023

by gimbal
Jumat, 17 Maret 2023 - 00:52
Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023 - Screenshot 2023 03 13 at 12.06.14 AM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 13 Maret 2023

by gimbal
Senin, 13 Maret 2023 - 00:18
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist