Kejagung Tangkap Buronan Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik

yahdi

Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung saat menangkap Yahdi Basma terpidana kasus pencemaran nama baik. Selasa (14/3/2023). Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung berhasil menangkap terpidana kasus pencemaran nama baik Yahdi Basma (46) di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan terpidana Yahdi Basma diketahui sebagai oknum anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah disebutkan terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas pencemaran nama baik.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsider 1 bulan kurungan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Ketut mengatakan, usai divonis hakim Pengadilan Negeri Palu, Yahdi Basma menghilang. Padahal Kejaksaan Agung (Kejari) Palu telah melakukan pendekatan persuasif dengan melakukan pemanggilan tiga kali.

“Tiga kali panggilan, masing-masing pada 28 Juli 2022, 31 Agustus 2022 dan 12 September 2022. Yahdi melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana,” ujarnya.

Dalam proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.

Seperti diketahui melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (fer)

Exit mobile version