Jampidum Setujui 38 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jampidum Setujui 38 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice - jampidum - www.indopos.co.id

Ekspose secara virtual Jampidum Fadil Zumhana beserta beberapa petinggi Kejaksaan Tinggi dan sejumlah pihak yang mengajukan permohonan restorative justice, Selasa (14/3/2023). Foto: Humas Puspenkum Kejagung

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyetujui sebanyak 38 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice. Diantaranya adalah 34 tersangka tindak pidana umum dan 4 tersangka tindak penyalahgunaan narkotika.

Persetujuan tersebut diberikan setelah melakukan ekspose secara virtual yang dihadiri oleh Jampidum Fadil Zumhana beserta beberapa petinggi Kejaksaan Tinggi dan sejumlah pihak yang mengajukan permohonan restorative justice dari 6 wilayah hukum.

“38 yang RJ (restorative justice). Para tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana/belum pernah dihukum, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3/2023).

Menurut Fadhil, para tersangka dengan korban telah lakukan mediasi sehingga kedua belah pihak sepakat untuk mencabut gugatan secara tertulis.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar,” terangnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif. (fer)

Exit mobile version