Kejagung Kembali Periksa 8 Saksi Kasus BTS 4G dan 5 Bakti

Gedung-Bundar-JAM-Pidsus

Gedung Bundar Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta (17/3/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 8 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

Mereka yang diperiksa yaitu F selaku Procurement PT Aplikanusa Lintasarta. HH selaku Staf Divisi Lastmile Backhaul Direktur Infrastruktur BAKTI. AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta. MFM selaku Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul BAKTI.

Kemudian, MU selaku Project Director PT IBS. AD selaku Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta. IABB selaku Person in Charge (PIC) Ariba BAKTI. M selaku Karyawan Huawei.

Adapun kedelapan orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, dan Tersangka IH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan delapan saksi menyusul pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate pada Rabu 15 Maret 2023 kemarin.

“Delapan saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022,” tutupnya.(fer)

Exit mobile version