Bawaslu Minta KPU Perhatikan Akses Jangkauan Pemilih

Gedung-Bawaslu

Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jl. M.H. Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Humas Bawaslu RI

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memperhatikan aspek geografis akses dan jangkauan pemilih saat pembuatan tempat pemungutan suara (TPS). Hal tersebut demi mencegah dari potensi pemilih tidak menggunakan hak pilihnya.

“Nanti kita lihat TPS masing-masing baik di Kelurahan RT dan RW, apakah kemudian akses terhadap TPS tersebut mudah atau tidak,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/3/2024).

Menurut Bagja, Bawaslu telah membuat imbauan, instruksi atau keputusan dalam melakukan pengawasan fokus pada ketaatan prosedur akurasi data pemilih dengan fokus pada kawasan yang rawan.

“Misalnya, kita temukan ada Pantarlih yang mengumpulkan masyarakat dan mengeluarkan KTP dan lain-lain, nah itu yang kemudian kita koordinasi dengan KPU untuk menegur dan juga memperbaiki kesalahan administrasi tersebut,” terangnya.

Selain itu, dia menjelaskan beberapa kerawanan data pemilih yang kerap terjadi seperti pemilih ganda, pemilih pindah domisili, pemilih baru.

“Pola pemilih baru ini di antaranya pemilih baru ber-usia 17 tahun, pemilih baru saja pindah domisili, dan pemilih baru saja pensiun sebagai TNI dan Polri,” jelasnya.

Dia memaparakan permasalahan tekhnis yang kerap terjadi dialami para petugas, potensi masalah lainnya yakni pemilih tidak dikenal atau pemilih tidak dapat ditemui pada saat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Ada juga permasalahan yang kerap ditemui misalnya pemilih yang belum berumur 17 tahun, akan tetapi sudah menikah namun belum terdaftar sebagai pemilih atau yang belum 17 tahun dan belum menikah tapi tercantum di daftar pemilih,” tuturnya. (fer)

Exit mobile version