Kapolri Perintahkan Kapolda Pecat Calo Bintara Polda Jateng

Jenderal-Pol.-Listyo-Sigit-Prabowo

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Polda Jawa Tengah (Jateng) memberikan, hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau proses pidana terhadap lima polisi yang diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri periode 2022.

Menurut Sigit, keputusan tersebut perlu diambil. Selain memberikan efek jera, tentu itu komitmen perubahan yang dilakukan Korps Bhayangkara. Perintah itu ditujukan pada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah.

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di PTDH,
proses pidana. Sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata Sigit dalam keterangannya diterima, Sabtu (18/3/2023).

Ia menekankan, seluruh jajaran Polri harus bersatu padu dan bergandengan tangan untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik yang sempat mencapai angka tertinggi.

“Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu,” ujar Sigit

Tak hanya itu, ia mendapatkan informasi adanya proses transaksional terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Dengan komitmen yang dipegang teguh, oknum tersebut langsung dicoret.

“Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi,” tuturnya.

“Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya,” tambah Sigit.

Tentu hal-hal yang dapat melahirkan persepsi negatif seperti itu harus segera dihentikan. Siapapun yang mencoba bermain-main akan hal itu, baik personel Polri maupun pihak luar, maka jangan ragu melakukan tindakan tegas.

“Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras,” cetusnya.

Lima anggota Polda Jateng sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri. Mereka telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik.

Adapun kelima polisi itu di antaranya Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Hukumannya hanya demosi dan ditempatkan di tahanan tempat khusus (Patsus) masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.(dan)

Exit mobile version