Selasa, 30 Mei 2023
No Result
View All Result
www.indopos.co.id

  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
www.indopos.co.id
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index
No Result
View All Result
www.indopos.co.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dorong Ketahanan Energi, Bea Cukai Berikan Fasilitas Penyelenggaraan Panas Bumi

by bro
Senin, 20 Maret 2023 - 18:42
in Nasional
Bea Cukai

Bea Cukai menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan. Foto: Humas Bea Cukai

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Dalam rangka mendorong ketahanan energi nasional, pemerintah dalam hal ini Bea Cukai telah menyediakan insentif fiskal berupa fasilitas terhadap pemanfaatan energi panas bumi sebagai energi baru terbarukan. Fasilitas tersebut diatur dalam peraturan menteri keuangan nomor PMK 172/PMK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.04/2019 tentang pembebasan bea masuk (BM) dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI) atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, “PMK 172/PMK/04/2022 yang telah berlaku sejak 23 Desember 2022 merupakan perubahan dari aturan sebelumnya yaitu, PMK 218/PMK.04/2019 dan terdapat beberapa poin tambahan dalam aturan terbaru ini,” ujarnya.

BacaJuga

Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja di Sulawesi Selatan

DPR Sebut Banyak Kasus Pelanggaran Lingkungan Mengendap di Daerah

Nirwala menyatakan perubahan dalam aturan terbaru ini yaitu, akomodasi pemberian fasilitas untuk kegiatan survei pendahuluan atau survei pendahuluan dan eksplorasi; penambahan subjek penerima fasilitas seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, serta kontraktor kontrak operasi bersama (KKOB) atau badan usaha yang menerima penugasan dukungan eksplorasi; selain itu, dalam aturan terbaru ini juga dimungkinkan untuk melakukan perubahan/perbaikan fasilitas yang diberikan terkait jumlah dan/atau jenis barang.

Bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang ingin mengajukan fasilitas tersebut dapat melengkapi dokumen yang menjadi persyaratan yang terdiri dari surat permohonan yang ditandatangani pimpinan satuan kerja atau pejabat eselon II, salinan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) atau dokumen sejenis, surat pernyataan pembiayaan dalam DIPA atau dokumen sejenis atas barang yang diajukan pembebasan bea masuk, salinan perjanjian atau kontrak pengadaan barang dengan vendor yang menyebutkan harga dalam perjanjian atau kontrak pengadaan barang tidak meliputi pembayaran BM dan/atau PDRI dalam hal pengadaan barang menggunakan vendor, serta rincian impor barang.

Penerima fasilitas lainnya dapat terdiri dari KKOB atau badan usaha, dan perguruan tinggi atau lembaga penelitian. KKOB atau badan usaha perlu menyampaikan NPWP dan kontrak operasi bersama/kuasa/izin/surat ketetapan penugasan/surag penugasan dukungan eksplorasi, bukti kontrak pengadaan barang antara KKOB/badan usaha dengan vendor jika importasi dilakukan oleh vendor, serta rencana impor barang. Sementara itu, untuk perguruan tinggi perlu menyampaikan surat permohonan perguruan tinggi atau lembga penelitian yang ditandatangani setingkat dekan atau kepala lembaga penelitian, surat ketetapan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi, serta rincian impor barang.

Nirwala menambahkan bahwa pengajuan permohonan fasilitas dilakukan secara online “Utamanya, pengajuan dilakukan secara single submission melalui portal Indonesia National Single Window (INSW). Namun, dalam hal terdapat gangguan, permohonan dapat diajukan melalui portal DJBC baik secara otomasi atau manual dengan mengajukan hardcopy dokumen.”

Pemberian fasilitas fiskal untuk penyelenggaraan panas bumi ini merupakan langkah nyata Bea Cukai dalam menjalankan perannya di bidang fasilitator perdagangan dan asistensi industri. “Lewat fasilitas ini Bea Cukai berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif untuk investasi dan produksi panas bumi,” ujar Nirwala. Panas bumi merupakan energi alternatif yang memiliki potensi besar sebagai pemasok kebutuhan energi baru terbarukan untuk mendorong kemandirian energi nasional.

Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan terbaru terkait fasilitas pembebasan bea masuk dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor barang untuk kegiatan penyelenggaraan panas bumi dapat diakses melalui tautan bit.ly/PMK_172_2022 atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai pada 1500225. (ipo)

Tags: bea cukaiketahanan energiPenyelenggaraan Panas Bumi
ShareTweetSendShareSend

Related Posts

Gram-Ganja
Nasional

Bea Cukai dan BNNP Tindak Ribuan Gram Ganja di Sulawesi Selatan

Selasa, 30 Mei 2023 - 22:02
Pengecekan-BKC
Nasional

Bea Cukai Bahas Ketentuan Cukai Ini Lewat Sosialisasi

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:35
Kerja-Sama-Pemerintah
Nasional

Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah di Dalam dan Luar Negeri

Selasa, 30 Mei 2023 - 18:05
Para-Pekerja-Garmen
Nasional

Undang 100 Perusahaan KITE se-Jateng, Bea Cukai Bahas Audit Kepabeanan dan Cukai

Selasa, 30 Mei 2023 - 17:05
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 820 Ribu Rokok Ilegal di Jombang

Senin, 29 Mei 2023 - 22:27
Bea Cukai
Nusantara

Bea Cukai Mataram Musnahkan Tembakau Iris yang Tidak Memenuhi Ketentuan

Senin, 29 Mei 2023 - 20:17
Load More

Populer hari ini

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Usut 16 Proyek di PUPR Kota Tangerang, Kejati Banten Bentuk Tim Khusus

Selasa, 30 Mei 2023 - 03:39
Disway Senin

SuratTerbuka

Senin, 29 Mei 2023 - 08:05
Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Kelebihan Bayar dan Hasil Proyek Tidak Sesuai Spek, Kadis PUPR Kota Tangerang: Semuanya Kami Evaluasi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13
Temuan BPK Banten, Diduga Ada Ketidaksesuaian Spesifikasi 16 Paket Pekerjaan di PUPR Kota Tangerang

16 Paket Proyek Tidak Sesuai Spek, Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi PUPR Kota Tangerang

Jumat, 26 Mei 2023 - 12:50
50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

50 Kuliner Legendaris Ramaikan HUT ke-34 FIFGROUP di Parkir Timur Senayan

Senin, 29 Mei 2023 - 19:21

E-Paper

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 29 at 10.38.35 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 30 Mei 2023

by gimbal
Senin, 29 Mei 2023 - 23:11
Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023 - Screen Shot 2023 05 26 at 02.03.07 - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 26 Mei 2023

by gimbal
Jumat, 26 Mei 2023 - 02:17
Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023 - Screenshot 2023 05 22 at 10.55.48 PM - www.indopos.co.id
koran indoposco

Koran Indoposco Edisi 23 Mei 2023

by gimbal
Senin, 22 Mei 2023 - 23:23
www.indopos.co.id | indoposco.id

Copyright © 2023.

www.indopos.co.id | indoposco.id

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Koran
  • Index

Copyright © 2023.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist