PKS: Kehadiran RUU PPRT Jadi Payung Hukum Pekerja Rumah Tangga

Perlindungan

ilustrasi kekerasan terhadap PRT (dokumen INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kehadiran Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) agar pekerja rumah tangga (PRT) terlindungi.

Demikian pernyataan Anggota Fraksi PKS DPR RI Netty Prasetiyani Aher melalui gawai, Senin (20/3/2023).

Ia mengatakan, jumlah PRT di Indonesia sangat besar, yakni sekitar 4 juta orang lebih. Wilayah kerja yang privat dan tak terjangkau publik membuat kondisi mereka rentan sebagai PRT.

“Diperlukan payung hukum, agar PRT kita terlindungi dari berbagai kekerasan fisik, verbal, seksual dan sebagainya,” katanya.

Isu RUU PPRT, dikatakan Netty, menyangkut jaminan perlindungan profesi pekerja rumah tangga yang selama ini belum diakui dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Prinsip keadilan dan kesejahteraan sosial untuk seluruh rakyat mengharuskan negara memiliki undang-undang (UU) yang dapat menjamin dan memayungi hak mereka.

“Jangan sampai prinsip ini tercederai karena penundaan pengesahannya,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengesahan RUU PPRT juga akan membuka akses pekerja rumah tangga terhadap semua paket bantuan sosial pemerintah.

“Faktanya, PRT tergolong orang miskin dan tidak mampu yang berhak mendapat bantuan dari negara, namun selama ini belum terdaftar,” ujarnya. (nas)

Exit mobile version