Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai PRIMA

Bawaslu Perintahkan KPU Lakukan Verifikasi Administrasi Perbaikan Partai PRIMA - bawaslu - www.indopos.co.id

Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia. Foto: Humas Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA).

Hal tersebut berdasarkan Putusan Sidang Penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024 dengan Laporan Nomor 001/LP/ADM/BWSL/00.00/III/2023

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh PRIMA,” kata Ketua Sidang Bawaslu Rahmat Bagja, dalam keterangan tertulis Selasa (21/3/2023).

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan PRIMA.

“Memerintahkan kepada Terlapor untuk menerbitkan Keputusan Komisi PemilihanUmum tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai tindak lanjut putusan ini,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version