Aliansi BEM Se-UI Suarakan Perlawanan dan Menolak Pemberlakuan UU Cipta Kerja

Demo-Aliansi-Mahasiswa

Demonstrasi dari aliansi mahasiswa memadati kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Foto: Dokumen INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penetapan Perppu Cipta Kerja telah resmi disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada, Selasa (21/3/2023). Keputusan tersebut mendapat kritik dari aliansi mahasiswa.

Penerbitan Perppu itu juga terbukti tidak memenuhi ihwal kegentingan memaksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Melalui pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda, bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi.

Aliansi BEM se-UI mengecam presiden dan DPR RI, yang telah mengkhianati konstitusi UUD NRI Tahun 1945 melalui Pengesahan RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Menolak pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” tulis sikap dalam akun Instagram @bemui_official, Kamis (23/3/2023).

Sekaligus mendesak presiden dan DPR RI untuk melakukan segala upaya, dalam membatalkan pemberlakuan Undang-Undang tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Pihaknya menyerukan aspirasi penolakan terhadap regulasi tersebut.

“Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil, untuk bersama menyuarakan perlawanan terhadap pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja,” cetusnya.

Persetujuan Perppu Cipta Kerja diambil dalam Rapat Paripurna ke-19 masa sidang IV tahun sidang 2022-2023 di kompleks parlemen baru-baru ini. Sebagian besar hadirin sidang serempak menjawab setuju.

Ketua DPR Puan Maharani
mengatakan, ujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN dan PPP menerima Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sementara dua fraksi yakni, Demokrat dan PKS menolak.

“Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan, belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja,” ucap Puan baru-baru ini.(dan)

Exit mobile version