Bahas Green Financial Crime, Komisi III DPR Panggil PPATK Pekan Depan

Desmond-J-Mahesa

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa Foto: Setjend DPR

INDOPOS.CO.ID – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengundang kembali pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari Senin, tanggal 27 Maret 2023 mendatang. Undangan ini diberikan untuk menghadiri rapat yang membahas transaksi mencurigakan yang dikenal sebagai Green Financial Crime.

“Teman-teman di Komisi III menyarankan untuk mengundang Menteri Keuangan dalam rapat pada tanggal 29 Maret. Sehingga dalam rapat tersebut, akan hadir tiga orang yaitu Kepala PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Menteri Keuangan, dan Menteri Koordinator.” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa Sabtu (25/3/2023).

Menurut Desmon, saat rapat dengar pendapat yang berlangsung kemarin, PPATK tidak memberikan rincian data terkait temuan Green Financial Crime kepada Komisi III DPR. Selain itu, kata dia, undangan yang diberikan kepada PPATK dalam kapasitas mereka sebagai pengurus Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang (TPPU).

“Kemarin mereka tidak buka data, makanya senin nanti dibuka. Tiga-tiganya adalah berstatus Komite Nasional TPPU,” ucapnya. (fer)

Exit mobile version