Mahfud MD Tegaskan Pemilu 2024 Tak Bisa Diundur, Termasuk Jabatan Presiden

Menko-Mahfud

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Dok Setkab

INDOPOS.CO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 tidak meleset. Berulang kali ia telah menyampaikan, bahwa jadwal pesta demokrasi lima tahunan tidak bisa berubah.

Adapun tahapan penyelenggaran pemilu 2024, di antaranya pemungutan suara dilakukan pada 14 Februari 2024. Penghitungan suara, 14 Februari 2024 – 15 Februari 2024. Selanjutnya rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 15 Februari 2024 – 20 Maret 2024.

“Yang ingin saya sampaikan, tahun depan itu diadakan pemilu dan saya ingin memastikan untuk kesekian kalinya pemilu itu jadi, ndak (tidak) bisa diundur,” kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (25/3/2023).

Ia menyatakan, mengutak-atik jadwal pemilu telah menciderai perundangan. Termasuk jabatan presiden yaitu hanya 5 tahun dalam satu periode.

“Karena kalau mau mengundur pemilu itu melanggar konstitusi. Kenapa? Kata konstitusi pemilu itu lima tahun sekali, jadi tidak boleh lewat sehari pun,” cetusnya.

“Presiden itu menjabat 5 tahun ndak (tidak) boleh lewat sehari pun. Presiden dilantik tanggal 20 (Oktober), besok 20 Oktober harus ada presiden baru. Lewat dari itu, melanggar konstitusi,” tambah eks Ketua MK itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga menghukum pihak tergugat untuk menunda Pemilu 2024.

Dalam pokok perkara, majelis hakim PN Jakpus menerima gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan penggugat adalat partai politik yang dirugikan dalam verfikasi administrasi oleh tergugat (KPU).

“Menghukum tergugat, untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” tulis putusan yang diketok ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.

Dalam salinan putusan tersebut, tergugat dinilai telah melanggar prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 3 Undang-Undang Pemilu dan tergugat melanggar Pasal 469 ayat (3) Undang-Undang Pemilu. Serta melanggar asas kecermatan dan profesionalisme.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sehingga Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Pembacaan putusan gugatan perdata itu dilakukan di PN Jakpus pada, Rabu (2/3/2023).

KPU resmi mengajukan banding atas putusan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024. Langkah tersebut, didukung Pemerintan Pusat karena berkomitmen tetap menjalankan pemilu dengan baik.(dan)

Exit mobile version