Duh! 2 Oknum Ini Dicurigai Terlibat Transaksi Rp349 T, Ini Kata Sri Mulyani

Menkeu-SM

Menkeu di Komisi XI DPR RI Foto: Nasuha/ INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ada 2 oknum yang terlibat dalam transaksi mencurigakan hingga Rp349 triliun. Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Senayan, Senin (27/3/2023).

Menurut dia, dari 300 surat berisi laporan hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait pajak. “Transaksi mencurigakan senilai Rp 205 triliun, di dalamnya melibatkan 17 perusahaan,” kata Mulyani.

Dari laporan tersebut, lanjut dia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan respon dengan melakukan pendalaman dengan rentang 2017-2019 lalu.

“Dua oknum yang dimaksud ini di antaranya berinisial SB, yang memiliki omzet Rp 8,24 triliun. Padahal SPT pajak mencantumkan omzet Rp 9,68 triliun,” bebernya.

“Kami melakukan penelitian atas PT BSI, karena orang ini memiliki saham di dalamnya,” imbuhnya.

Hasil pendalaman tersebut, masih ujar Mulyani, perusahaan tersebut diduga terlibat dugaan transaksi mencurigakan hingga Rp11,77 triliun. Selain itu, ada selisih SPT perusahaan hingga Rp212 miliar.

“Kalau terbukti, maka perusahaan wajib membayar denda 100 persen. Dan ini terus kami kejar,” ungkapnya.

Lebih jauh Mulyani mengungkapkan, terkait PT IKS dalam rentang 2018-2019 PPATK mendapatkan transaksi Rp4,8 triliun, sedangkan SPT hingga Rp 3,5 triliun. “Untuk oknum DY, data PPATK menunjukkan transaksi Rp8 triliun sementara SPT-nya hanya Rp38 miliar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari kasus tersebut pihaknya mendapatkan modus SB dengan menggunakan nomor akun dari 5 orang karyawannya.(nas)

Exit mobile version