Bawaslu Tegaskan Tidak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah

Bawaslu Tegaskan Tidak Boleh Ada Kegiatan Politik Praktis di Tempat Ibadah - ketua bawaslu - www.indopos.co.id

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja. Foto: Humas Bawaslu

INDOPOS.CO.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, menegaskan bahwa simbol-simbol partai politik tidak boleh ada di dalam ruang ibadah, termasuk amplop berlambang partai politik.

Hal ini disampaikannya sebagai bentuk respons terhadap viralnya pembagian amplop berlambang PDIP yang diduga dilakukan oleh Ketua DPC PDIP Sumenep dan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, serta Plt Ketua DPD PDIP Jawa Timur, MH Said Abdullah, kepada jemaah di dalam Masjid di Sumenep, Madura. Bagja mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyelidiki dugaan pembagian amplop berisi uang tersebut.

“Yang jelas Bawaslu tetap pada komitmen bahwa tidak boleh ada kegiatan politik praktis di Masjid atau tempat ibadah tidak boleh, tidak diperkenankan itu untuk menjaga kondusifitas menjelang masa kampanye,” kata Bagja dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Rahmat Bagja menegaskan bahwa tidak boleh ada apapun yang memiliki simbol atau tanda dari partai politik di dalam rumah ibadah atau tempat-tempat ibadah.

“Tapi yang kemudian menandakan lambang partai di dalam tempat ibadah tidak diperkenankan,” tuturnya.

Bagja menyatakan bahwa terkait alasan yang dikemukakan oleh Keyua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Said Abdullah bahwa pembagian amplop tersebut didasarkan pada zakat, Bawaslu tidak melarang seseorang untuk melakukan zakat.

Namun demikian, Bagja menekankan bahwa zakat yang diberikan harus dilakukan dengan benar, dan tidak boleh menggunakan simbol atau tanda dari partai politik pada amplop yang digunakan untuk pembagian zakat.

“Kalau bagi zakat kan kita tidak boleh kemudian melarang. Mungkin diberpaiki kedepan, kalau bagi zakat jangan pakai lambang partai,” paparnya.

Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan menentukan jenis pelanggaran apa yang terjadi terkait dugaan pemberian amplop berisi uang tersebut. Menurutnya, dugaan pemberian amplop tersebut akan dikategorikan sebagai pelanggaran administratif, bukan politik uang.

“Pelanggaran administrasi. Kan masuk administrasi ini. Kita bukan politik uangnya, karena politik uang di masa kampanye,” tutupnya. (fer)

Exit mobile version