Ketua Komisi III DPR RI Tolak Pansus Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu

Rapat-Komisi-III

Rapat Komisi III Foto: DPR RI untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menolak pembentukan panitia khusus (Pansus) terkait transaksi Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebab, transaksi tersebut baru analisis data.

“Analisa transaksi keuangan. Penyelidikan selanjutnya ke penegak hukum. Jadi untuk pembentukan Pansus kami tidak setuju,” ujar Bambang Wuryanto di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bambang meminta dilakukan rapat berikutnya untuk mengintip kasus tersebut. Harus berdasarkan SOP Ketua Komite TPPU. “Kita audit ini enggak bisa. Ini baru analisa,” katanya.

Berangkat dari data tersebut, lanjut Bambang, Komite TPPU harus melakukan konsolidasi, baru dilakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.

“Dugaan saya, jangan-jangan rapat (Komite TPPU) tidak pernah terjadi. Ini kasus 2016, masa enggak ada follow up,” ungkapnya.

“Siapa yang audit? Komandannya siapa? Ada Perpres 2004, lalu Perpres 117/2016, komandannya Menkopolhukam. Tugasnya audit dan konsolidasi,” imbuhnya.

Sebab, masih ujar dia, berdasarkan regulasi laporan PPATK secara berkala kepada presiden dan DPR RI. Dan itu dilakukan setiap 6 bulan sekali.

“Saat dicek (laporan PPATK) ada. Tapi bukan laporan Tusi (tugas dan fungsi),” ujarnya.

Diketahui rapat kerja komisi III DPR RI dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD. Pada rapat tersebut membahas transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu.(nas)

Exit mobile version