Arteria Bakal Perkarakan Mahfud MD soal Anggota DPR ‘Markus’

Arteria Bakal Perkarakan Mahfud MD soal Anggota DPR 'Markus' - Rapat Dengar Pendapat rdp - www.indopos.co.id

Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Rabu (29/3/2023). Foto: Feris Pakpahan/INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengancam akan membawa Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD, ke jalur hukum.

Hal ini terjadi karena Mahfud MD telah membuat pernyataan yang dianggap kontroversial tentang seorang anggota DPR yang disebut ‘markus’. Arteria Dahlan meminta Mahfud MD untuk mencabut pernyataannya tersebut agar tidak diambil tindakan hukum.

“Tadi Prof begitu keras, DPR itu keras padahal Markus minta proyek,” kata Arteria dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023) malam.

Arteria mengeluarkan permintaan agar Mahfud menarik kembali pernyataannya mengenai ‘markus’ karena dianggap dapat memengaruhi persepsi publik terhadap seluruh anggota DPR. Oleh karena itu, Arteria meminta agar Mahfud bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut dan mengambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki situasi ini.

“Saya minta Prof cabut,” kata Arteria.

Arteria menegaskan bahwa dirinya sebenarnya tidak berkeinginan untuk menjadi anggota DPR, namun ia berkomitmen untuk menjadi seorang anggota DPR yang berkualitas dan berdedikasi. Namun, pernyataan Mahfud mengenai ‘markus’ dapat merusak persepsi publik terhadap seluruh anggota DPR, termasuk dirinya. Oleh karena itu, Arteria berharap Mahfud dapat memperbaiki situasi ini dengan mencabut pernyataannya agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi reputasi dan kredibilitas anggota DPR di mata publik.

“Saya minta ini Prof (Mahfud) cabut, atau nanti saya juga perkarakan ini,” ucap Arteria.

Arteria telah berpartisipasi dalam sesi tanya jawab di masa lalu terkait pernyataan Mahfud tentang ‘markus’, dimana seorang anggota DPR bernama Habiburokhman menanyakan apakah ‘markus’ merujuk pada anggota DPR periode sekarang atau sebelumnya. Meskipun demikian, identitas sebenarnya dari ‘markus’ masih menjadi misteri karena Mahfud menolak untuk menyebutkan secara terbuka. Hal ini menimbulkan keraguan dan spekulasi di kalangan publik tentang identitas sebenarnya dari ‘markus’ tersebut.

“Kayak tadi bicara. ‘Ini anggota DPR yang ‘markus’ yang mana? Periode lalu.’ Ya nggak apa-apa, berarti periode yang lalu saya. Saya keberatan. Nanti saya bilang saya akan keberatan (dikatakan) periode yang lalu kita ‘markus’. Kalau Pak Benny (K Harman) nggak keberatan. Mungkin Pak Benny merasa memang ada ‘markus’,” terang Arteria.

Istilah ‘Markus’ telah menjadi singkatan yang populer untuk menyebut ‘makelar kasus’, dan istilah tersebut disebutkan oleh Mahfud selama sesi rapat sebelum waktu maghrib yang membahas transaksi yang mencurigakan senilai Rp 349 triliun. Penggunaan istilah ini oleh Mahfud dalam konteks tersebut telah menimbulkan tanda tanya dan perdebatan di kalangan publik, serta menimbulkan spekulasi tentang kemungkinan keterlibatan ‘makelar kasus’ dalam transaksi tersebut.

“Karena sering di DPR ini aneh, kadang marah-marah gitu, nggak tahunya markus dia,” ujar Mahfud.

Mahfud MD menyampaikan bahwa dalam sebuah rapat dengan Jaksa Agung, pernah ada anggota DPR yang menunjukkan perilaku yang agresif dan emosional. Namun, Mahfud mengklaim bahwa anggota DPR tersebut kemudian datang ke Kejaksaan Agung dan menyampaikan sebuah kasus yang perlu ditindaklanjuti. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun terkadang terdapat gesekan antara anggota DPR dan Kejaksaan, namun kerja sama antara kedua lembaga ini masih dapat terjalin dengan baik dalam rangka mencapai keadilan dan kepentingan publik.

“Marah ke Jaksa Agung, uwa uwa uwa gitu, nantinya datang ke kantor Kejaksaan Agung nitip kasus,” ujar Mahfud.

Saat Mahfud MD menyampaikan pernyataannya, anggota DPR bereaksi dengan menginterupsi ucapan tersebut. Salah satu anggota Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, mengajukan protes dan meminta Mahfud untuk mengungkapkan nama anggota DPR yang disebut sebagai ‘markus’. Tuntutan ini menunjukkan bahwa para anggota DPR menginginkan kejelasan dan transparansi dari Mahfud dalam mengungkapkan informasi yang terkait dengan kepentingan publik, termasuk dalam hal kasus korupsi dan tindak pidana lainnya yang melibatkan anggota DPR.

“Kalau benar ada, sampaikan sekarang. Sampaikan saja,” ujar Habiburokhman, yang juga Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mahfud tidak menyebut siapa ‘markus’ yang dimaksud,” ungkap Habiburokhman. (fer)

Exit mobile version