Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini

Teddy Minahasa Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini - sidang Teddy Minahasa - www.indopos.co.id

Persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat. Foto: Instagram/@hotmanparisofficial

INDOPOS.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba pada, Kamis (30/3/2023).

Berdasarkan informasi dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, sidang perkara dengan nomor 96/Pid.Sus/2023/PNJkt.Brt dijadwalkan digelar di Ruang Sidang Mudjono sekira pukul 09.00 WIB.

“Agenda pembacaan tuntutan. Ruang sidang Mudjono. Terdakwa Teddy Minahasa Putra,” tulis laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Kamis (30/3/2023).

Terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia terjerat kasus peredaran narkoba dan dianggap sebagai pengendali bisnis haram tersebut, sebagaimana terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, bahwa terdakwa didakwa telah bekerja sama dengan anak buahnya dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Mereka di antaranya AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

“Disimpulkan bahwa terdakwa Teddy Minahasa melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan saksi Dody Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri, dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita,” ucap JPU saat membacakan dakwaaan Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023). (dan)

Exit mobile version