Yang Memberatkan Tuntutan Teddy Minahasa, Merusak Integritas Polri

Terdakwa-Teddy-Minahasa

Terdakwa Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan kasus narkoba di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengemukakan sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Teddy Minahasa terkait kasus peredaran narkoba. Salah satunya, dianggap menikmati keuntungan hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut.

Selain itu, terdakwa dinilai tidak mengakui perbuatannya perihal kasus penjualan sabu yang didapatkan dari hasil barang bukti tersebut.

“Tindakan Teddy Minahasa, tidak sejalan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba,” kata JPU saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

Bahkan tindakannya menciderai integritas Korps Bhayangkara di mata masyarakat. Seharusnya dapat memberi contoh terhadap anak buahnya ketika menjabat Kapolda Sumbar.

“Perbuatan terdakwa, telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel,” ujar JPU. Sementara tidak ada hal meringankan dari tuntutan yang bersangkutan.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa, terkait kasus peredaran narkoba. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut.

Selain itu, melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya lebih dari 5 gram.

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra,” imbuhnya. Pihak kuasa hukum terdakwa bakal melakukan nota pembelaan pada 13 April 2023.(dan)

Exit mobile version