Komunitas Pemilu Bersih: Putusan DKPP Kental Tekanan Politis

Jeiry-Sumampow

Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeiry Sumampow (kiri). Foto: Komunitas Pemilu Bersih/istimewa

INDOPOS.CO.ID – Komunitas Pemilu Bersih mengkritik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga integritas pemilu.

Kritik ini menyatakan bahwa keputusan DKPP dipengaruhi oleh tekanan politik dan tidak sesuai dengan pertimbangan sebelumnya dalam kasus serupa.

Kritik ini juga menunjukkan bahwa keputusan DKPP merusak integritas dan keadilan publik, serta menggambarkan DKPP sebagai penyelamat oknum penyelenggara yang melanggar etik dan integritas.

“Dengan adanya putusan ini, DKPP seolah tidak kompeten atau tidak dapat diharapkan lagi untuk dipercaya publik sebagai lembaga penegak kehormatan Penyelenggara Pemilu. Dalam putusan ini terlihat DKPP RI malah menjadi pembela pelaku kejahatan etis di dalam tubuh penyelenggara pemilu,” kata Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeiry Sumampow, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, meskipun DKPP telah menunjukkan bukti dan keterangan saksi yang mendukung, putusan DKPP dalam dua kasus tersebut terlihat tidak konsisten dengan fakta dan data yang tersaji. Keputusan ini menimbulkan keraguan dan merusak kepercayaan publik terhadap DKPP sebagai lembaga penegak integritas pemilu.

“Dalam kasus verifikasi faktual parpol, sanksi pemberhentian diberikan kepada jajaran sekretariat yang hanya menjalankan perintah oknum komisioner terlapor. Keputusan ini menggadaikan wibawa dan kehormatan DKPP sampai pada titik terendah,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada hari Rabu (3/4/2023) lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Putusan tersebut diumumkan dalam sidang pembacaan yang digelar di Ruang Sidang DKPP (3/4/2023). Dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari terbukti melakukan perjalanan pribadi ke Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada tanggal 18 Agustus 2022 dengan menggunakan tiket pesawat Citilink yang ditanggung oleh Hasnaeni. Padahal pada tanggal tersebut, Hasyim memiliki agenda resmi sebagai Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatanganan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta. (fer)

Exit mobile version