DPR Diminta Panggil Hakim Pemutus Perkara Investasi Asing

DPR Diminta Panggil Hakim Pemutus Perkara Investasi Asing - Aulia Fahmi 1 - www.indopos.co.id

Ketua Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi bersama Eksekutif KPMH Muannas Alaidi di Jakarta. Foto: Istimewa

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) meminta Komisi III DPR memberi perhatian khusus terkait perkara investasi asing. Pihaknya melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan tiga hakim di Mahkamah Agung (MA) ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran etik.

“Ya (kita harapkan), memberikan atensi, dorongan, semangat kepada proses penegakan hukum yang sedang kita tempuh,” ujar Ketua KPMH Aulia Fahmi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4/2023).

“Komisi III dapat memberikan perlindungan hukum kepada investor asing yang menanamkan investsinya di The Ducking Group,” sambungnya.

KPMH melaporkan oknum hakim-hakim PN Jakbar dan MA, yang memutuskan perkara dugaan penipuan investasi asing, yang putusannya lepas dari jeratan hukum karena perdata.

Atas putusan itu, KPMH tidak terima. Dengan beralasan bahwa para oknum hakim tersebut, dalam putusannya, tidak mempertimbangkan barang bukti, yaitu sebuah akta fiktif.

“Harapannya, hakim-hakim ini bisa dipanggil oleh Komisi III, bisa didengar, RDP. Kemudian kalo ditemukan ada kejanggalan, diberikan rekomendasi kepada MA supaya diberikan sanksi hakim-hakim ini,” imbuh Aulia Fahmi. (dan)

Exit mobile version