AG Pacar Mario Dandy Divonis 3,5 Tahun, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

PN-Jaksel

Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Dok Indopos.co.id

INDOPOS.CO.ID – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan, putusan 3 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa anak perempuan inisial AG terkait kasus penganiayaan David Ozora (17). Salah satu hal memberatkan vonisnya ialah korban masih terbaring di rumah sakit.

Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara berpendapat, bahwa AG terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.

“Keadaan memberatkan, bahwa anak korban sampai saat ini masih di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat,” kata Sri Wahyuni di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Sementara hal yang meringankan putusannya, AG dinilai menyesali perbuatannya. Dia masih muda dan bisa memerbaiki diri.

“Keadaan yang meringankan bahwa anak masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri bahwa anak menyesali perbuatannya. Bahwa orang tua menderita stroke dan kanker paru stadium 4,” jelas Sri Wahyuni.

Pacar Mario Dandy Satriyo (20) itu dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP mengenai Penganiayaan Berencana yang mengakibatkan luka berat, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP mengenai mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut melakukan perbuatan kekerasan dan Pasal 355 ayat 1 mengenai Penganiayaan Berat yang dilakukan dengan rencana serta Pasal Tentang Perlindungan Anak.

“Menjatuhkan pidana terhadap Anak oleh karena itu dengan pidana selama 3 tahun dan 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” ujarnya.

“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani anak dikurangi seluruhnya dari yang telah dijatuhkan. Menetapkan berada di tahanan,” tambahnya.

Kasus penganiayaan itu dilakukan Mario Dandy Satriyo di Perumahaan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada, Senin (20/2/2023) malam. Polisi telah menetapkan tiga tersangka, ada Dandy, Shane Lukas (19) dan AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.(dan)

Exit mobile version