INDOPOS.CO.ID – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan, apalagi sampai pengesahan dalam rapat pembahasan di tingkat (TK)-II.
Keputusan penolakan tersebut, setelah mencermati situasi dan kondisi terkini terkait RUU Kesehatan (Omnibus Law). PB IDI telah melakukan upaya proaktif yang konsisten sejak munculnya Draft RUU Kesehatan tahun 2022, yang tidak jelas asal muasalnya.
Meski sudah tersusun sangat rapi dan sistematis hingga diterbitkannya secara resmi Draft RUU Kesehatan (Omnibus Law) sebagai inisiatif DPR pada 14 Pebruari 2023.
“Kami sangat berharap penolakan yang saat ini sangat masif dilakukan oleh para dokter, tenaga kesehatan, mahasiswa kedokteran dan kesehatan, serta rakyat Indonesia terhadap RUU Kesehatan ini menjadi perhatian serius,” kata Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi dalam keterangannya, Jakarta, Minggu (9/4/2023) malam.
“Karena akan berdampak kepada terganggunya stabilitas nasional, karena pelayanan publik dibidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak,” tambahnya.
Dasar lain protes ialah mencermati segala isu, fitnah dan framing negatif yang ditujukan kepada IDI, Profesi Dokter dan Profesi Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih belum urgensi karena masih banyak permasalahan kesehatan belum tertangani pemerintah.
Tantangan utama adalah kondisi masyarakat Indonesia yang masih belum keluar dari himpitan krisis sehingga sulit mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik.
Masih diperlukan perbaikan fasilitas kesehatan terutama di wilayah terpencil, juga perbaikan sarana infrastruktur sehingga masyarakat bisa mengakses fasilitas kesehatan dengan mudah.
“Seorang dokter yang melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan, nyawa maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang,” ucap Adib.
Maka itu pentingnya peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu, untuk memberikan sebuah perlindungan hukum namun peranan organisasi profesi dhilangkan.
“Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan, maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum,” nilainya.
Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety. (dan)