Kejagung: Belum Ada Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Telkom Sigma

pungli

Ilustrasi tindak pidana korupsi (dok INDOPOS.CO.ID)

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Graha Telkom Sigma (GTS), anak perusahaan PT Telkom Indonesia (TLKM), selama periode 2017 hingga 2018.

Dalam kasus ini, permasalahan yang dihadapi adalah bahwa PT GTS telah membuat perjanjian kerja sama fiktif dengan beberapa perusahaan pelanggan, yang seolah-olah berkaitan dengan pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

Berdasarkan keterangan rilis yang disampaikan oleh Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung, duduk perkara dalam kasus tersebut adalah adanya penyaluran dana yang seolah-olah ditujukan untuk proyek pembangunan, tetapi diduga tidak menghasilkan apapun. Lokasi proyek pembangunan yang terduga terjerat kasus korupsi ini adalah sebuah hotel yang terletak di Palembang.

Hasil penyidikan menunjukkan terdapat dokumen-dokumen fiktif yang diduga dibuat oleh pihak yang terafiliasi dengan PT GTS, yang kemudian digunakan untuk melakukan penarikan dana dari perusahaan. Selama proses penyidikan, tim penyidik Jampidsus berhasil menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp354.335.416.262.

Dalam rangka penanganan perkara tersebut, Tim Penyidik yang bertugas di Gedung Bundar tersebut melakukan pemeriksaan terhadap 38 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk PT Graha Telkom Sigma dan PT Sigma Cipta Caraka. Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil memperoleh dan menyita beberapa dokumen yang dianggap penting terkait dengan perkara yang sedang ditangani.

Sederet fakta-fakta dugaan korupsi proyek Graha Telkom Sigma.

Kejadian Tahun 2017 – 2018.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyangkut proyek pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma terjadi pada periode 2017 hingga 2018. Karena nilai properti yang diduga terlibat dalam perkara ini cukup tinggi, maka proyek ini dianggap sebagai perkara yang signifikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan bahwa pengusutan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui kerja sama antara Kejaksaan Agung dan pengawas internal Telkom. Tim penyidik telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Pemanggilan para saksi yang diduga terlibat.

Dalam konteks pemeriksaan ini, penyidik gedung bundar Kejaksaan Agung telah memanggil sejumlah pihak menjadi saksi untuk diperiksa. Berikut adalah nama-nama yang dipanggil:

RR, selaku Budgeting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, DS, selaku Asset Keuangan Tahun 2018 PT Sigma Cipta Caraka, WATP, selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma, MA, selaku Staf Sales & Delivery PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 – 2020, HM, selaku PIC PT Nayumi Group DES, selaku Project Manager PT Graha Telkom Sigma, AW, selaku AVP Legal Settlement PT Telkom Indonesia, LM, selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GFK, selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, ES, selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, GW, selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka, BR, selaku Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.

Setelah itu, kembali dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pada empat saksi lainnya.

MA selaku Direktur Utama PT Prima Arbain Mandiri, SR selaku Manajer Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, FR selaku Direktur Keuangan PT Prima Arbain Mandiri, AAB selaku Direktur PT Mitra Elang Jaya, telah diperiksa sebagai saksi.

Meskipun demikian dalam perkara ini, penyidik belum menyatakan adanya tersangka yang teridentifikasi terkait dengan proyek tersebut yang dilaksanakan pada periode 2017-2018.

“Perkara ini sampai saat ini masih proses penyidikan, belum ada penetapan tersangka, tapi potensi kerugiannya luar biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dan komentar dari Telkom terkait pernyataan Kejagung. INDOPOS.CO.ID masih berusaha meminta keterangan resmi oleh pihak PT Graha Telkom Sigma terkait dugaan korupsi proyek fiktif ini.

Sebagai informasi, Telkom Sigma sendiri merupakan salah satu anak perusahaan dari Telkom indonesia. Total saham yang dimiliki oleh Telkom Indonesia pada perusahaan ini adalah sebesar 56,39 persen. Telkom Sigma sendiri bergerak di bidang pengembangan IT, Cloud, dan Solusi Digital. (fer)

Exit mobile version