KPK Apresiasi Hakim atas 4 Putusan Praperadilan

Jubir-KPK-AF

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. Foto: Youtube KPK.

INDOPOS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apresiasi hakim tunggal praperadilan Jakarta Selatan dan Pengadilan Negeri (PN) Palu yang telah memutus 4 permohonan praperadilan.

Keempat praperadilan yang diajukan antara lain oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait beberapa hal di antaranya penghentian penyidikan mantan komisioner KPK, perkara “Kardus Durian”, dan penyidikan dugaan tindak pidana koupsi (TPK) pengadaan Gedung DPRD Marowali.

“Serta oleh salah satu tersangka dalam perkara penyidikan dugaan Pengadaan Benih Bawang Merah di NTT,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (11/4/2023).

“Kami menghargai para pihak yang mengajukan praperadilan atas proses penegakan hukum yang sedang KPK lakukan,” ujarnya.

Ali mengatakan, praperadilan itu hal yang baik sebagai kontrol atas tugas dan kewenangan yang KPK miliki, sepanjang pengajuan permohonan praperadilan tersebut juga cukup beralasan menurut hukum.

“Namun demikian kami pastikan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK berlandaskan adanya kecukupan alat bukti yang kami miliki semata dan tentu juga dilakukan patuh pada hukum acara pidana yang berlaku. Karena pada prinsipnya semua kerja-kerja penindakan KPK tersebut, tentunya akan diuji keabsahannya di depan peradilan,” tutup Ali.(dam)

Exit mobile version