Satgas TPPU Segera Dibentuk, Prioritaskan Transaksi Rp189 Triliun

Menko-Mahfud-2

Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Mahfud Md menjelaskan soal rencana pembentukan Satuan Tugas (Satgas). Foto: YouTube Kemenko Polhukam RI

INDOPOS.CO.ID – Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bakal segera membentuk Satuan Tugas (Satgas), tugasnya melakukan penanganan dan penyelesaian seluruh Laporan Hasil Analisis (LHA) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) transaksi mencurigakan.

Satgas tersebut untuk menindaklanjuti transaksi janggal Rp 349,87 triliun di Kementerian Keuangan. Keputusan pembentukan Satgas ini, sudah mendapat dukungan komisi III DPR.

“Harus saya tegaskan bahwa surat yang dikirim oleh PPATK itu, pasti lampirannya adalah LHA atau LHP. Oleh sebab itu, tidak bisa dikatakan dari PPATK, misalnya hanya ada suratnya, tapi tidak ada tidak LHA atau LHP,” kata Ketua Komite Koordinasi TPPU Mahfud MD di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Jadi surat itu pengantar, bahwa ini terlampir ada LHA dan LHP. Jadi LHA dan LHP itu selalu ikut dengan suratnya,” tambahnya.

Ia mengulas kembali sebagaimana dijelaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani di DPR kemarin. Terhadap LHP senilai Rp189 triliun lebih telah dilakukan proses hukum untuk pelaku perseorangan sampai putusan di tingkat PK, dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.

“Dan untuk pelaku korporasi dinyatakan bersalah dan sudah inkrah. Oleh karena itu, satgas akan memprioritaskan untuk meneliti LHP senilai Rp189 triliun ini,” jelas Mahfud.

Sekaligus memastikan apakah proses hukum terhadap pelaku tersebut, berhubungan dengan LHP, yang pihaknya kirimkan atau LHP lainnya.

“Jadi kalau sudah ada yang inkrah, sebagai sebuah kesalahan. Tentu itu menjadi tindak pidana asal, yang TPPU-nya harus dicari,” cetus Menko Polhukam itu.

Satgas bahkan akan mendalami hal-hal yang masalahnya sudah ditindaklanjuti. Mengingat berdasar hukum TPPU, meskipun sudah ditindaklanjuti namun belum tentu diselesaikan.

“Sudah banyak yang ditindaklanjuti. Tapi kita akan mendalami lagi. Justru yang ditindaklanjuti itu hasilnya bisa jadi pintu masuk untuk masuk ke proses TPPU-nya,” imbuhnya.(dan)

Exit mobile version