Serap Aspirasi RUU PPRT, Sekjen Kemnaker: Profesi PRT Benar Terlindungi

Sekjen-Kemnaker-RI

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Foto: Kemnaker untuk INDOPOS.CO.ID

INDOPOS.CO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, serap aspirasi bagian tugas Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan semua stakeholder.

“Ini wujud pernyataan Presiden Joko Widodo sekaligus pemenuhan amanat Pasal 96 UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu mengenai ‘partisipasi publik yang bermakna’,” ujar Anwar Sanusi dalam keterangan, Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan, hasil serap aspirasi tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah dalam proses pembentukan RUU PPRT.

Sehingga, dikatakan dia, masukan dan saran harus seusai dengan realitas yang terjadi. Sehingga ke depan PRT sebagai sebuah profesi benar-benar terlindungi.

“Kemnaker sangat terbuka menerima masukan, tanggapan, dan saran dari Bapak dan Ibu semua, baik secara langsung maupun tidak langsung atas RUU PPRT ini,” katanya.(nas)

Exit mobile version