Wamenkumham: KUHP Baru Berorientasi Hukum Pidana Modern, Bukan Sarana Balas Dendam

Wamenkumham: KUHP Baru Berorientasi Hukum Pidana Modern, Bukan Sarana Balas Dendam - simposium - www.indopos.co.id

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: Indopos.co.id/Dhika Alam Noor

INDOPOS.CO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dengan Undang-Undang Pemasyarakatan telah berorientasi pada paradigma hukum pidana modern.

Sehingga meninggalkan paradigma hukum pidana lama, yang menempatkan hukum pidana sebagai sarana balas dendam atau lex talionis.

“Dia (KUHP) yang inline sudah berorientasi dengan paradigma hukum modern yang pertama adalah keadilan korektif, keadilan restoratif dan keadilan rehabilitatif,” kata Edward dalam Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Ia menjelaskan, keadilan korektif itu ditujukan kepada pelaku. Artinya seseorang yang melakukan kejahatan, maka harus dilakukan pembinaan.

“Ini tidak lain, tidak bukan dilakukan oleh teman-teman di lembaga pemasyarakatan,” ujar Eddy sapaan karibnya.

Sementara keadilan restoratif itu ditujukan kepada korban. Sedangkan keadilan rehabilitatif dapat ditujukan kepada pelaku maupun korban.

“Artinya di satu sisi, pelaku tidak hanya dikoreksi dengan penjatuhan sankai apakah itu berupa pidana atau kah tindakan. tapi juga harus diperbaiki, demikian juga dengan korban,” terang Eddy.

Berdasar laman resmi Kemenkumham, ia mengatakan, hukum yang adil dan hukum yang baik, tidak hanya (memberikan) kepastian tetapi juga harus memperhatikan (aspek) kemanfaatan dan keadilan.

Misalnya, tolok ukur keberhasilan sistem peradilan pidana modern berorentasi pada pencegahan terjadinya tindak pidana.

“Bahwa keberhasilan sistem peradilan Pidana tidak tergantung dari berapa banyak kasus yang diungkap,” imbuh Eddy.

“Keberhasilan dalam sistem peradilan pidana modern adalah bagaimana aparat penegak hukum berusaha semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya kejahatan,” tambahnya. (dan)

Exit mobile version